Malang Raya
Istri Menolak Rujuk, Warga Pakisaji Malang Ini Gelap Mata, Bawa Pisau, Lalu . .
Ia meminta kepada isterinya yang belum resmi dicerai namun sudah pisah ranjang untuk kembali baikan meneruskan rumah tangga.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
"Dan tersangka oleh warga diserahkan ke Polsek Pakisaji kemudian dilimpahkan ke UPPA Polres Malang," ucap Sutiyo.
Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara tersangka Suwandi mengaku, dirinya merasa cemburu dan sakit hati kepada isterinya.
"Gara-gara harta warisan dari orang tua saya sudah habis, isteri saya minta cerai, dan selingkuh lagi," kata Suwandi di UPPA Polres Malang.
"Saya membawa pisau sejak Senin malam (24/12/2017). Sebenarnya saya berniat mengajak isteri kembali baikan berumah tangga, membesarkan anak-anak secara baik-baik, namun isteri tidak mau, bahkan saya menduga isteri telah mempunyai selingkuhan," tutur Suwandi yang merasa menyesal telah melakukan penganiayaan kepada isterinya sendiri tersebut.