Surabaya

Mulai Hari Ini, Taksi Online Harus Ditempel Stiker, Simak Penjelasan Dishub Jatim !

Akan ada stiker bertuliskan zona operasional taksi aplikasi ini. Selain trayek, nama perusahaan juga rencananya akan ditempel di lambung kendaraan.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini
Stiker Taksi Online 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mulai Kamis (4/1/2018) pagi ini, taksi online di seluruh wilayah Jatim resmi dioperasikan di bawah kendali Dishub Jatim.

Sebagai penanda resmi pengoperasian angkutan sewa berbasis aplikasi akan dipasangi stiker. 

Kaca depan dan belakang mobil akan ditempeli stiker khusus itu.

Stiker itu akan ditempel di kaca depan dan belakang mobil. "Kamis pagi ini (versi cetak) Gubernur Pakde Karwo akan meresmikan pengoperasian taksi online dengan ditandai pemasangan stiker di kaca," kata Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, Rabu (3/1/2018).

Wahid menyebut akan ada stiker bertuliskan zona operasional taksi berbagai aplikasi ini.

Selain trayek, nama perusahaan juga rencananya akan ditempel di lambung kendaraan.

Dishub Jatim akan membagi hingga enam zona operasional. 

Untuk mobil yang beroprasi di Surabaya sekitarnya pada kaca mobil depan dan belakang akan bertuliskan stiker Gerbang Kertosusila (Gresik Bangkalan Mojokerto Surabaya Sidoarjo dan Lamongan).

Stiker pada kaca taksi online di Surabaya dan sekitarnya akan berbeda dengan zona operasional wilayah lain.

Misalnya zona Malang Raya, Kediri Raya, Jember Raya, Madiun Raya, atau wilayah lain. 

Menurut Wahid, ada delapan wilayah di Jatim yang nantinya untuk operasional taksi online.

Semua disesuaikan dengan wilayah kota masing-masing.

Di Malang Raya juga akan bertuliskan wilayah ini. Begitu juga wilayah lain.

Nama perusahan atau koperasi akan ditampilkan karena sesuai Permenhub 108, Perusahaan angkutan harus badan hukum yang boleh mengajukan izin.

Minimal menguasai lima kendaraan. 

Selain itu, plat mobil harus sesuai daerah opersaisional taksi online tersebut.

Misalnya plat L atau plat mobil Gerbang Kertosusila boleh beroperasi di enam wilayah ini.

Mereka tak boleh melayani penumpang di wikayah Malang atau daerah lain. 

"Bagaimana jika ada penumpang yang hendak diantar dari Surabaya ke Malang?, boleh diangkut. Namun saat kembali dari Malang tidak boleh membawa penumpang. Ketahuan akan kami cabut izinnya," terang Wahid. 

Gubernur Jatim Soekarwo pagi ini secara simbolis akan menempeli stiker itu tanda resmi dioperasikannya taksi online. Semua taksi online yang beroperasi wajib melengkapi perizinan dan dokumen serta Driver harus SIM A Umum. 

 "Kami menunggu bagaimana  bentuk persisnya stiker nanti. Saya khawatir mobil kami seperti angkot," kata Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim, David Walalangi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved