Malang Raya
Diduga Tak Bayar Sewa, Tower Telkomsel Disegel Warga Kelurahan Polowijen Kota Malang
Penyegelan itu dilakukan karena pihak Telkomsel dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, kontrak sewa lahan di kawasan itu telah habis sejak Juli 2017
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Warga RT 4/RW 2 Kelurahan Polowijen, Blimbing, Kota Malang menyegel secara paksa tower milik Telkomsel yang berdiri di atas lahan milik almarhum Heru di Jalan Cakalang.
Penyegelan itu dilakukan karena pihak Telkomsel dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, kontrak sewa lahan di kawasan itu telah habis sejak Juli 2017 lalu.
Ketua RT 4 Lutfi Erfan Gozali mengatakan, warganya seakan dibodohi oleh pihak Telkomsel karena pihak Telkomsel mendapat keuntungan dari berdirinya tower di lahan yang telah habis masa sewanya.
Di samping itu, sejauh ini permintaan warga agar pihak Telkomsel memberikan fasilitas umum (Fasum) seperti balai RT atau fasilitas musala tidak pernah dikabulkan.
Lutfi mengatakan sejauh ini pihak Telkomsel hanya memberikan bantuan sebesar Rp 50 ribu per bulan yang dibayar langsung selama setahun di setiap awal tahunnya. Lutfi menilai angka itu terlalu kecil dan perlu dibicarakan kembali.
Kesepakatan Rp 50 per bulan itu sudah disepakatai 10 tahun lalu saat ketua RT nya bukan Lutfi.
“Hanya Rp 50 per bulan. Itu pun tidak diberikan langsung, terkadang kami harus menanyakan langsung seperti mengemis,” keluhnya.
Tower tersebut meskipun sudah disegel, namun terlihat masih beroperasi hingga saat ini.
Lutfi mengatakan, sudah memberikan surat peringatan kepada pihak terkait, baik itu Telkomsel maupun Dinas Komunikas dan Informatikan Kota Malang.
“Ada respon dan mereka meminta undangan lagi,” paparnya.
Selepas habis kontrak sewa lahan pada Juli 2017, warga sempat membiarkan pihak Telkomsel hingga dua bulan berlalu. Namun pada bulan-bulan berikutnya, warga tidak ambil diam untuk menyikapinya.
Lutfi juga menyayangkan adanya ancaman balik yang dikeluarkan oleh pihak Telkomsel.
Dalam sebuah surat yang dikirimkan, pihak Telkomsel menerangkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan operasional Telkomsel yang dapat meneyebabkan terganggunya operasi jaringan telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Bagi kami itu ancaman. Kok bisa begitu, kan alatnya berdiri di lahan milik warga?” katanya.
Namun di paragraf terakhir surat dari Telkomsel tersebut, ada hal aneh. Di situ tertulis bahwa Telkomsel telah menjawab keluhan masyarakat Polowijen, Kota Malang berdasarkan dengan aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Padahal, lokasi kejadian di Kota Malang.