Pilkada Kota Malang
Fakta di Balik Peserta Pilkada Kota Malang yang Jarang Diketahui Publik, Mulai Nama Sampai Kesehatan
Tidak ada perbedaan mencolok terkait identitas para bakal calon. Perbedaan hanya ditemukan di gelar.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – KPU Kota Malang mengumumkan hasil penelitian berkas pencalonan dan berkas syarat calon bakal calon kepala daerah di Pilkada Kota Malang 2018, Kamis (18/1/2018).
Penelitian yang diumumkan adalah hasil pemeriksaan kesehatan, berkas persyaratan, dan kesesuaian nama bakal calon.
Pengecekan kesesuaian nama dan gelar bakal calon kepala daerah ini disesuaikan dengan laporan daftar riwayat hidup yang diserahkan saat pendaftaran, KTP, juga nama dan gelar di ijazah.
Dari pemaparan komisioner KPU, tidak ada perbedaan mencolok terkait identitas para bakal calon.
Perbedaan hanya ditemukan di gelar.
Nantinya para bakal calon bisa memilih gelar yang akan dipakai dalam alat peraga kampanye.
“Nama harus sesuai dengan yang dilaporkan, baik di daftar riwayat hidup, KTP, dan ijazah.”
“Sedangkan gelar, silakan memilih asal minimal berpendidikan SMA.”
“Kalau mau memakai gelar strata-1 (S-1), berarti harus dilengkapi legalisasi ijazah S-1.”
“Begitu juga kalau gelar S-2 yang mau dipakai,” ujar Zaenudin, Ketua KPU Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Pantauan SURYAMALANG.COM, ada dua nama yang berbeda antara nama saat mendaftar di KPU dengan nama populer di masyarakat.
Dua nama itu adalah Anton dan Wanedi.
Anton dikenal bernama M Anton atau Moch Anton.
Anton merupakan Wali Kota Malang saat ini.
Dalam semua acara yang diikuti Anton, nama yang dilekatkan adalah M Anton atau Mochammad Anton.