Malang Raya
Siap-Siap, Akan Ada Wajib Lapor Penggunaan Air di Hotel dan Villa dan Penyesuaian Tarif PDAM Batu
Nanti hasil air yang dari sumber sendiri itu akan dihitung penggunaannya per meter.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Hotel, villa, dan restoran di Kota Batu harus mendaftarkan air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ke PDAM Batu.
Di Kota Batu ada sebagian Hotel, Villa, dan Restoran yang menggunakan air tidak berlangganan ke PDAM, melainkan menggunakan air yang dibor.
Dalam Raperda tentang Sistim Penyediaan Air Minum, Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum, dan Penyertaan Modal PDAM, nanti akan diatur regulasi terkait penggunaan air tersebut.
Dirut PDAM Batu, Edi Sunaidi mengatakan itu termasuk hal yang akan disampaikan ke dalam Raperda, karena setiap air yang mereka gunakan juga akan didata oleh PDAM.
“Karena kami juga harus mengetahui penggunaan air yang digunakan hotel, villa, dan restoran yang airnya ngebor sendiri.sejauh ini mereka menggunakan tidak dalam sepengetahuan kami,” kata Edi.
Ia menyampaikan hal itu saat Paripurna penyampaian tiga Raperda Kota Batu tentang Sistim Penyediaan Air Minum, Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum, dan Penyertaan Modal PDAM,di DPRD Batu, Rabu (24/1/2018).
PDAM juga akan mengkaji apakah mampu ketika nanti hotel, villa, dan restoran semua berlangganan ke PDAM.
Nanti hasil air yang dari sumber sendiri itu akan dihitung penggunaannya per meter.
Tak hanya itu, dalam pembahasan Raperda itu nanti, juga akan mengatur tarif baru untuk pelanggan PDAM.
Sejauh ini ada tiga jenis tarif, yakni penggunaan rumah Rp 800 per meter kibik, penggunaan Industri Rp 2500 permeter kibik, dan penggunaan niaga Rp 1700.
Edi menyatakan, kalau tarif di Kota Batu ini sangat jauh dibanding dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Apalagi sejak 2003 belum ada revisi terkait tarif PDAM.
“Tarif itu sudah tidak relevan lagi, maka kami mengacu pada kedua daerah yang tarif PDAM nya jauh lebih tinggi dari Batu,” imbuh dia.
Tarif yang perlu direvisi, lanjutnya, khusus untuk pemanfaatan dua sumber mata air Kota Batu untuk Kota Malang (Sumber Banyuning) dan Kabupaten Malang (Sumber Dandang).
Untuk Kota Malang, tarif masih 90 rupiah per meter kubik dan 40 rupiah per meter kubik untuk Kabupaten Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/air-besih-pdam.jpg)