Malang Raya

Siap-Siap, Akan Ada Wajib Lapor Penggunaan Air di Hotel dan Villa dan Penyesuaian Tarif PDAM Batu

Nanti hasil air yang dari sumber sendiri itu akan dihitung penggunaannya per meter.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
ilustrasi 

Ini juga akan didorong untuk pembentukan Perdanya.

Meski begitu, dengan tarif saat ini masih menutup income dari PDAM.

Di tahun 2017 pendapatan dari PDAM sendiri lebih kurang Rp 1,8 Miliar.

Ketua Komisi C, DPRD Batu Didik Machmud menambahkan, pembahasan Raperda tiga hal ini harus segera dibahas.

Tetapi tetap menyesuaikan dengan peraturan Kemenkeu dan Permendagri, agar sesuai ketika diterapkan di Kota Batu.

“Seperti halnya, penggunaan Hipam. Sejauh ini kan belum ada regulasi yang mengatur terkait penggunaan Hipam bagaimana dari segi kelayakan,” kata Didik.

Tidak hanya itu, Perda terkait air minum ini juga untuk membatasi penggunaan air PDAM liar.

Sejauh ini masih banyak masyarakat yang melakukan sambungan liar dengan penggunaan air yang tidak berbayar. Terutrama di daerah Oro-Oro Ombo.

“Pasti akan rugi kalau masih ada warga yang memanfaatkan sambungan liar. Makanya Perda ini sangat penting, dan segera ditetapkan,” pungkas Didik.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved