Malang Raya

Gagal Menikah, Wanita Ini Sebut Mantan Kekasihnya Selewengkan Dana Koperasi, Lalu Lapor Polisi

Conrad dan Ivo pernah menjalin hubungan asmara selama enam tahun. Namun, hubungan dua orang kandas sehingga gagal menikah pada 2017 lalu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
Google
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN -  Ivo Kristiana dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga melakukan penipuan saat menjabat sebagai bendahara Koperasi Teratai Mas Buana (TMB) pada 31 Januari 2018.

Pelapor adalah Conrad Notoatmodjo, selaku ketua Koperasi TMB.

Sebelum dilaporkan ke Polda Jatim, Conrad sudah mengadukan kasus itu ke Polres Malang Kota.

“Ada penggelapan dana yang dilakukan Ivo Kristiana,” kata Conrad kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, Ivo telah menyelewengkan dana koperasi sekitar Rp 20 miliar.

Modusnya, Ivo menyebut penyaluran dana itu disebut sebagai dana deposito.

Conrad menegaskan dana itu bukan dana deposito.

Dana itu  diselewengkan dengan cara menyalurkan uang ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) fiktif.

Berdasar hasil audit pada September 2017, Conrad menemukan ada 19 BPR fiktif.

Diduga penyelewengan dana koperasi sejak Juni 2013.

“Itu hanya kamuflase saja. Padahal dikirim ke rekeningnya almarhum orang tuanya,” katanya.

Selama ini Conrad tidak tahu penyelewengan dana itu.

Conrad baru tahu ketika koperasi butuh uang dan mau menarik uang deposito di BPR.

Ternyata, dia tidak bisa menarik karena tidak ada uang deposito di BPR.

Dalam transaksi perbankkan tertera jumlah transaksi senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar mengalir ke rekening almarhum orangtua Ivo.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved