Malang Raya
Pernah Mengeluh Soal Pungutan Jalan di Bendungan Lahor, Kabupaten Malang? Simak Penjelasan Ini!
Anda pernah mengeluh soal retribusi saat melintas di jalan alternatif di Bendungan Lahor, Kabupaten Malang?
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
Dia menilai Jasa Tirta I selaku pengelola Bendungan Lahor memiliki aturan sendiri dalam menarik retribusi di portal jalan itu.
Dalam penarikan retribusi jalan itu, Perum Jasa Tirta I Malang berpedoman pada PP 46/2010 tentang Perum Jasa Tirta I, dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Ps Kepala Divisi Pengembangan Jasa Umum PJT I Malang, Setyantono mengatakan jalan di Bendungan Lahor termasuk dalam kawasan wisata.
Kawasan itu dikelola Perum Jasa Tirta I.
Dalam pengelolaan kawasan wisata Bendungan Lahor, PJT I juga memberi kontribusi berupa pembayaran pajak daerah ke Pemkab Malang.
Termasuk juga pajak atas karcis masuk Kawasan Wisata Bendungan Lahor yang dibayarkan melalui Bapenda Kabupaten Malang.
Sekedar diketahui, setiap motor yang masuk dikenakan tarif Rp 1.000.
Sedangkan mobil dikenakan tarif sebesar Rp 3.000 untuk sekali masuk.
“Jadi, tidak ada retribusi jalan di Bendungan Lahor.”
“Yang ada adalah retribusi masuk kawasan wisata Bendungan Lahor.”
“Itu yang harus dipahami,” tutur Setyantono.