Jombang

25 Siswi Dijadikan Objek Pemuas Hasrat, Guru di Jombang Terancam Hukuman Ini, Duh Bikin Ngilu

Hal itu berdasarkan keterangan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti saat mengunjungi SMP Negeri 6 Jombang

Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

Kemudian, lelaki warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang Kota ini menawarkan kepada muridnya untuk dirukyah.

Tujuannya agar setan yang ada di tubuh tersebut keluar. Hanya saja, rukyah yang dilakukan ME hanya modus dari pelaku.

Pasalnya, saat rukyah, dia justru menggerayangi bagian-bagian sensitif korban.

Bahkan, lanjut Gatot, ada satu korban berinisial E yang disetubuhi oleh pelaku.

"Lokasinya bermacam-macam. Ada di kelas, gudang musala sekolah, serta di mobil pelaku. Saat menyetubuhi satu korbannya, ME melakukannya di gudang musala," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, sejauh ini sudah 24 korban yang dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya mobil Isuzu nopol S 1960 WS warna biru metalik milik pelaku.

Kemudian baju pramuka milik para korban, serta seragan guru warna abu-abu.

Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto pasal 65 KUHP.

"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Gatot.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved