Malang Raya
Kisah Pilu Bidan di Jatim, Ada yang Terima Honor Rp 100 Ribu/Bulan, Ada yang Tak Bisa Kuliahkan Anak
Kisah para bidan ini bisa menguras air mata. Ada yang hanya mendapat upah Rp 100 ribu per bulan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
Menanggapi keluhan itu, Rieke mengatakan kehadirannya untuk membantu menegakkan keadilan dan menghapus diskriminasi kepada pegawai honorer.
“Kita berkumpul di sini bukan untuk menjadi PNS. Itu perjuangan, iya.”
“Tapi, ini lebih tepatnya perjuangan menegakkan keadilan dan menghapus diskriminasi.”
“Saya tidak menjanjikan semua diangkat PNS,” ujar Rieke.
Menurut Rieke, hal yang sangat diskriminatif pada UU 5/2014 adalah tidak ada ayat dan pasal yang menyinggung soal pegawai honorer.
UU itu hanya mengatur soal ASN.
Padahal, jasa pegawai honorer tidak bisa dipandang sebelah mata.
Para pegawai honorer bekerja layaknya ASN.
Namun, pendapatannya berbeda jauh dengan ASN.
Hal lain adalah persoalan batasan usia kepada pegawai yang ingin diangkat menjadi PNS.
“Tua bukan karena pas tua bekerja. Mereka tua karena mengabdi kepada negara.”
“Bahwa pengangkatan itu yang harus diprioritaskan adalah masa kerja honorer,” tegasnya.