Bangkalan

Tak Diberi Utang saat Sarapan, Pria ini Nekat Tusuk Ibu Pemilik Warung di Bangkalan

Pemilik warung yang menjadi korban pembunuhan, Hj Aisyah Tiani (54), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com/Ahmad Faisol
Tersangka Sholeh ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (9/3/2018). Ia tega membunuh perempuan renta, Hj Aisyah (53) yang berjualan mi instan dan jajanan siswa SDN Pesanggrahan 3, kecamatan Kwanyar, Kamis (8/3/2018). 

AKBP Anissullah M Ridha menyatakan, selain melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Kami masih menunggu hasil tes kejiwaan. Sejauh ini masih proses pemeriksaan normatif," ungkap Anis yang sebentar lagi menjabat sebagai Kapolres Blitar itu.

Ia memaparkan, alasan karena tak diberi hutang makan itulah yang menjadi pemicu pelaku menghabisi nyawa korban.

"Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur hingga tewas. Bekas-bekas hitam di tubuh korban adalah bekas golok yang ditancapkan pelaku," paparnya.

Aksi nekat pemuda itu memancing amarah warga yang tengah berada di warung korban. Massa berdatangan dan ikut menghakimi pelaku.

Emosi massa semakin tak terkendali, menghajar pelaku hingga pingsan. Namun amuk warga sempat terhenti setelah sejumlah anggota Polsek dan Koramil Kwanyar tiba di lokasi.

Pelaku beserta korban lantas dievakuasi ke Puskesmas Kwanyar. Massa yang terlanjur emosi menuju puskesmas dan meminta pelaku dikeluarkan.

Bahkan massa sempat mengangkat mobil polisi karena mengetahui pelaku berada di dalamnya.

Untuk menghindari amukan massa berlanjut, polisi akhirnya melarikan pelaku ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Anis menegaskan, pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Seorang diri, tidak ada orang lain dan motif lain. Hanya karena tak diberi hutang makan," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved