Malang Raya

Ada Angkot Gratis Saat Para Sopir Demo di Kota Malang, Penumpang Sempat Ragu

#MALANG - Mendengar kata gratis, Juju malah melangkah mundur. Dia terlihat ragu dan kebingungan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PENERAPAN PM 108 - Sopir Angkutan Kota yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya melakukan aksi demontrasi di Kantor UPTD Dinas Perhubungan, Jawa Timur di Jalan Raya Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (14/3/2018). Massa aksi menuntut penerapan Peraturan Menteri (PM) 108 yang mengatur operasional angkutan online. 

"Salah satunya tentang kuota, kalau memang ada kuota ya harusnya aturan itu ditegakkan. Sekarang jumlah angkutan online sudah berapa," tegasnya.

Sejumlah sopir angkutan konvensional berharap adanya ketegasan dari pemerintah terhadap penerapan kuota, serta penindakan kepada angkutan online yang melanggar aturan.

PENERAPAN PM 108 - Sopir Angkutan Kota yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI)  Malang Raya melakukan aksi demontrasi di Kantor UPTD Dinas Perhubungan, Jawa Timur di Jalan Raya Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (14/3/2018). Massa aksi menuntut penerapan Peraturan Menteri (PM) 108 yang mengatur operasional angkutan online. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PENERAPAN PM 108 - Sopir Angkutan Kota yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya melakukan aksi demontrasi di Kantor UPTD Dinas Perhubungan, Jawa Timur di Jalan Raya Karanglo, Kabupaten Malang, Rabu (14/3/2018). Massa aksi menuntut penerapan Peraturan Menteri (PM) 108 yang mengatur operasional angkutan online. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (hayu yudha prabowo)

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim yang juga Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi mengatakan, aspirasi para sopir angkot itu sebaiknya disampaikan ke pemerintah pusat.

"Kami melakukan pengawasan dan pengendalian. Kalau memang ada penerimaan sopir baru (angkutan online) sebaiknya dilaporkan saja, karena kuota angkutan online itu sudah ditentukan oleh Gubernur Jatim," ujar Wahid.

Sebab dalam pertemuan antara pemerintah dengan penyedia aplikasi layanan angkutan online pada 12 Maret 2018, ada kesepakatan kalau aplikator tidak menerima pengemudi baru. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved