Malang Raya
Asyik! Pelayanan di PN Kepanjen Tak Lagi Ribet, Kini Ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pencari keadilan di PN Kepanjen tak akan menemui banyak pintu lagi. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semuanya bisa lebih cepat.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal itu untuk meningkatkan kualitas layanan berintegritas.
Selain itu juga sebagai wujud transparansi publik untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadap proses hukum di PN Kepanjen.
Ketua PN Kepanjen, Saut Marulitua Pasaribu SH MH mengatakan setelah penerapan PTSP ini, tidak lagi ada loket di setiap bagian di PN Kepanjen.
Jadi seluruh pengurusan ataupun pendaftaran perkara pidana atau perdata, permintaan surat tidak terlibat perkara, permohonan izin menjenguk di rumah tahanan negara, dan sebagainya hanya dilakukan di PTSP.
“Jadi, masyarakat cukup datang ke PTSP. Tidak perlu lagi masuk pintu satu ke pintu lain,” kata Saut Marulitua Parasibu kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/3/2018).
Adanya PTSP juga membuat waktu pelayanan kepada masyarakat lebih cepat.
Misalnya permintaan surat tidak terlibat perkara.
Sebelumnya warga harus menunggu sampai seharian.
Setelah ada PTSP, surat itu bisa selesai dalam waktu sejam.
Pendaftaran perkara pidana atau perdata juga akan lebih cepat.
Setelah mendaftar dan membayar biaya administrasi di bank di PN Kepanjen, warga bisa langsung tahu jadwal sidang dan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Adanya PTSP ini memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat.”
“Semuanya dijamin transparan, tidak berbelit, dan waktu cepat.”
“PTSP ini didukung teknologi Informasi terbaru, dan tenaga terlatih,” ucap Saut Marulitua Pasaribu.