Mojokerto

Siswi SMA Dijadikan Objek Pemuas Nafsu Oleh Ayah Tiri, Ada Kode Khusus saat Mengajak Bercinta

Leo sapaan akrab Kapolres Mojokerto mengatakan, sesuai penyidikan tersangka telah menyetubuhi korban semenjak kelas XI SMA.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

"Saya ajak (korban) nggak mengancam," ujarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan tersangka lebih dari satu kali.

Kejahatan asusila ini terungkap ketika korban menceritakan semuanya ke ibunya.

"Tersangka kami tangkap dan mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya," tuturnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, satu kaos lengan pendek warna oranye, satu pakaian dalam milik korban.

"Korban masih SMA kelas XII," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved