Jombang

Keluarga Pasien Todongkan Airsoft Gun pada Karyawati RS Muhammadiyah Jombang

Pelaku mencabut pistol jenis 'air soft gun' warna hitam dari balik bajunya. Selanjutnya elaku menodongkan senjata tersebut ke kepala korban.

Penulis: Sutono | Editor: yuli
Sutono
Santoso (dua dari kiri) beserta pistol air soft gun yang diamankan di Polsek Jombang Kota. 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Jombang Kota menangkap Santoso (47), warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang, Selasa sore (1/5/2018).

Itu karena diaddilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap Ratna Yuniati (30), karyawan Rumkah Sakit (RS) Muhammadiyah di Jalan Dr Soetomo, Jombang.

Pelaku mengacungkan senjata 'air soft gun' kepada korban.

Kapolsek Jombang Kota AKP Suparno mengungkapkan, kasusnya terjadi Rabu (26/4/2018) lalu. Bermula ketika Santoso menanyakan jumlah biaya perawatan rawat inap istrinya selama diopname di RS Muhammadiyah.

"Korban lantas menjelaskan prosedur serta menunjukkan perincian biaya yang harus dibayar pelaku, yakni Rp 4,6 juta lebih," kata Suparno kepada SuryaMalang.com, Selasa sore (1/5/2018).

Mendapat penjelasan, Santoso justru marah-marah. Pelaku langsung menarik tangan korban dan berteriak-teriak, yang intinya tidak terima atas besarnya tagihan yang harus dibayarnya.

Puncaknya, pelaku mencabut pistol jenis 'air soft gun' warna hitam dari balik bajunya. Selanjutnya pelaku menodongkan senjata tersebut ke kepala korban, sehingga korban dan karyawan RS Muhammadiyah lainnya ketakutan.

Tak terima atas perlakuan pelaku, korban yang warga Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan melaporkannya ke Polsek Jombang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.

Juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api jenis air soft gun warna hitam N-70 Makarov jenis MP -654K Caliber 4,5 mm yang berisi peluru sebanyak 12 butir berbentuk gotri.

"Kami amankan di Polsek Jombang guna proses lebih lanjut. Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 335 ( 1 ) ke 1e KUHP," terang Suparno. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved