Surabaya
Gelak Tawa dalam Sidang Calon Pembeli Mobil Honda Mobilio yang Ternyata Mencuri
Stefani Andrea Lyviana: Ya semuanya saya taruh di dasboard mobil. Naruhnya terserah saya, wong itu mobil saya, kok,
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengadili pengusaha jual beli mobil, Tedjo Angkoso, atas dakwaan mencuri mobil senilai Rp 66 juta.
Jaksa Riny NT dalam surat dakwaannya menyebutkan, korbannya adalah Stefani Andrea Lyviana.
Saat meminta penjelasan dari saksi korban ini, keterangan Stefani ini mengundang gelak tawa majelis hakim dan pengunjung persidangan.
Pasalnya, gaya bicara Stefani spontan dan ceplas ceplos.
Stefani bercerita, saat itu akan over kredit mobil Honda Mobilio dan terdakwa berjanji ke rumahnya di Jl Dukuh Kupang, 13 Februari lalu.
“Waktu itu terdakwa datang sendirian pukul 20.30 malam dan akan membicarakan over credit,” terang Stefani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Timur Pradoko, Selasa (7/5/2018).
Stefani menyebutkan, mobilnya atas nama Sulipah, tantenya.
Saat bertemu terdakwa di lantai 2 rumahnya, Stefani lantas membuatkan minuman teh untuk terdakwa di dapur.
Saat korban pergi ke dapur, diam-diam Tedjo langsung mengambil kunci mobil di atas meja.
“Setelah saya buatkan minuman, pas kembali, orangnya sudah nggak ada. Terus saya kejar, banyak saksi tetangga-tetangga saya tahu mobil saya dibawa,” jelas wanita asal Tuban ini.
Tak lama, dia melaporkan kejadian itu kepada leasing, namun pihak leasing menyarankan untuk melaporkan hal ini kepada polisi.
Merasa bingung, Stefani masih beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, lalu ia menuju rumah terdakwa di Sidoarjo.
Ia mencari rumah terdakwa berdasarkan informasi dari Edward, saksi lainnya.
Namunm rumah itu ternyata tidak dihuni oleh Tedjo, melainkan orang lain.
“Kata warga sekitar, terdakwa sudah pindah setahun lalu,” papar wanita berambut merah kecoklatan ini.