Surabaya
Gelak Tawa dalam Sidang Calon Pembeli Mobil Honda Mobilio yang Ternyata Mencuri
Stefani Andrea Lyviana: Ya semuanya saya taruh di dasboard mobil. Naruhnya terserah saya, wong itu mobil saya, kok,
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
Mendengar kesaksian itu, terdakwa Tedjo tanpa pikir panjang membantah keterangan saksi.
Namun tak lama, dengan polos secara tersirat Tedjo tak menyangkal apa yang dijelaskan korban.
“Saya udah nggak ada akal lagi yang mulia,” jelasnya, yang mengundang tawa pengunjung.
Mendengar jawaban itu, hakim ketua Timur Pradoko meminta terdakwa agar menyimak keterangan dari saksi korban. “Makanya, kalau saksi ngomong disimak, pak,” tegasnya.
Tedjo, melalui kuasa hukumnya, lalu menanyakan beberapa hal, termasuk jumlah kunci mobil dan STNK serta surat penting lainnya yang juga diembat terdakwa.
Karena kesal dengan pertanyaan itu, Stefani menjawab dengan ceplas-ceplos, yang menambah keriuhan ruang sidang.
“Ya semuanya saya taruh di dasboard mobil. Naruhnya terserah saya, wong itu mobil saya, kok,” jawab Stefani, dengan tangan membentang dan mengernyitkan dahi.
Akibat dari perbuatan terdakwa ini, Stefani mengalami kerugian hampir Rp 66 juta, sedangkan terdakwa Tedjo dijerat dengan pasal 362 KUHP.