Malang Raya

Warga Turen Lakukan Aksi Jambret di Pagelaran Kabupaten Malang, Akibatnya pun Fatal

Dari tangan tersangka, diamankan dompet kain berisi uang Rp 200 ribu, KTP milik korban, dan sepeda motor suzuki satria nopol N 3543 IS.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, PAGELARAN - Dituduh menjambret, Ribut Suharjo (30) warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka, diamankan dompet kain berisi uang Rp 200 ribu, KTP milik korban, dan sepeda motor suzuki satria nopol N 3543 IS.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran, Sabtu (19/5/2018).

Dalam aksinya, pelaku menjambret dompet milik korban, Hermin (30) warga Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan saat sedang melintas di jalan tersebut.

"Korban berusaha melawan dan mengejar pelaku yang menjambret dompetnya," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (20/5/2018).

Aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, menurut Farid Fathoni, berakhir di Jalan Raya depan Balai Desa Segaran Kecamatan Gedangan.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan langsung diamankan warga. Pelaku pun sempat dihajar masa. Beruntung, berkat petugas kepolisian dari Polsek Gedangan segera datang ke TKP.

Dan pelaku langsung diamankan sehingga tidak sampai menjadi bulan-bulanan massa. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Gedangan.

Dari keterangan pelaku, ungkap Farid Fathoni, melakukan aksi jambret sendirian di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pagelaran, yakni di Desa Pagelaran dan Desa Clumprit.

"Saat ini, kasus penjambretan yang dilakukan tersangka masih dalam proses pengembangan. Dan tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved