Malang Raya
MCW Nilai Pemkab Malang Tak Transparan Soal Pasar Sumedang
Malang Corruption Watch (MCW) menuding Pemkab Malang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi publik.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Malang Corruption Watch (MCW) menuding Pemkab Malang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi publik.
Sebab, Pemkab enggan memberi dokumen kontrak pembangunan Pasar Sumedang ke MCW.
Badan Pekerja MCW, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan ketidaktransparan Pemkab itu tidak sesuai dengan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
MCW telah membuktikan dengan mencoba memohon dokumen kontrak pembangunan Pasar Sumedang.
( Baca juga : Di Acara Hotman Paris, Tukul Arwana Blak-blakan tentang Hubungannya dengan Biduan Dangdut Meggy Diaz )
MCW telah mengajukan permohonan informasi dokumen kontrak proyek pengadaan barang dan jasa Pasar Sumedang, Kepanjen.
Namun sampai sekarang tidak mendapat jawaban.
Padahal MCW mengajukan permohonan resmi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Malang.
( Baca juga : Lama Tak Muncul, Diana Punky Masih Sama Seperti Jinny Yang Dulu loh, Malah Terlihat Lebih Muda? )
“PPID telah memberi jawaban kalau permohonan itu telah disampaikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya sebagai leading sektor pembangunan Pasar Sumedang.”
“Ternyata data yang kami mohon tidak diberikan sampai sekarang,” kata Ibnu Syamsu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (27/5/2018).
Menurutnya, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan dokumen publik yang dapat di akses masyarakat.
Sebab, prinsip pengadaan barang dan jasa adalah transparansi.
( Baca juga : Hasil Akhir Final Liga Champions 2018 Liverpool vs Real Madrid Dini Hari 1-3 )
Jadi mulai dari rencana pengadaan, tujuan pengadaan barang dan jasa, serta lainya pada suatu proyek bisa diketahui masyarakat.
“Hal itu agar penggunaan uang rakyat dapat dipantau.”
“Itu juga sesuai Pasal 48 ayat 6 Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucap Ibnu Syamsu Hidayat.
Sementara itu, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat tidak banyak berkomentar terkait tudingan MCW soal pembangunan Pasar Sumedang.
( Baca juga : Digelar Mulai Juni 2018, Ini Bocoran Jabatan dan Syarat dalam Pendaftaran CPNS Tahun Ini )
Dia menilai dokumen kontrak pembangunan Pasar Sumedang bukan konsumsi publik.
“Memang begitu aturanya. Tidak semua dokumen bisa disampaikan ke publik begitu saja,” tutur Wahyu Hidayat.