BP2D Kota Malang Optimistis Capai Rp 400 Miliar Lebih di Tahun 2018
Begitu pula dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp 54 Miliar, sudah masuk penerimaan Rp 19,2 Miliar alias 36% capaian dari target.
SURYAMALANG.COM - Capaian impresif dibukukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang pada pertengahan triwulan kedua tahun 2018.
Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 375 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, realisasinya telah menyentuh angka rerata 43,60%.
Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga 21 Mei 2018, jumlah anggaran yang telah dibukukan ke kas daerah sudah mencapai Rp 163,4 Miliar.
Dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sejauh ini penerimaannya sudah Rp 67,5 Miliar. Jumlah tersebut berarti sudah 46% dari target sebesar Rp 146,45 Miliar yang dibebankan.
Realisasi signifikan juga terlihat dari sektor Pajak Restoran. Dengan target Rp 48 Miliar, telah masuk penerimaan sejumlah Rp 24 Miliar atau sudah 50%.
Begitu pula dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp 54 Miliar, sudah masuk penerimaan sebesar Rp 19,2 Miliar alias 36% capaian dari target.
Sedangkan dari sektor Pajak Air Tanah dengan target Rp 800 juta, sudah masuk penerimaan Rp 333 juta atau pencapaian 42%.
Beralih ke sektor Pajak Hiburan yang memiliki target Rp 7 Miliar, penerimaan sampai pertengahan Mei ini telah menyentuh angka Rp 4,2 Miliar atau prosentase capaian menembus 60%.
Dari sektor Pajak Hotel yang memiliki target Rp 38 Miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 16,2 Miliar. Artinya, prosentase capaian dari target menginjak 43%.
Untuk Pajak Reklame, telah masuk penerimaan senilai Rp 10 Miliar. Artinya, dari target sebesar Rp 19 Miliar untuk tahun ini, telah tercapai 54%.
Tak kalah memuaskan penerimaan dari Pajak Parkir. Dengan target Rp 4,75 Miliar, penerimaan sampai pertengahan triwulan kedua 2018 sudah Rp 2,3 Miliar alias mencakup capaian 49,4%.
Sementara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang masa jatuh temponya baru akan berakhir 31 Juli nanti, penerimaannya sudah Rp 19 Miliar. Dari target sebesar Rp 57 Miliar yang dibebankan, artinya capaian di kisaran 34%.
Atas nama Pemkot Malang, Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP secara khusus mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kota Malang dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
“Terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang, utamanya para Wajib Pajak yang telah dengan penuh kesadaran memenuhi kewajibannya. Hal ini semakin memacu kami untuk semakin meningkatkan produktivitas kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutur pria yang sementara menggantikan posisi Ir H Ade Herawanto MT yang sedang cuti karena menempuh pendidikan Diklat PIM II di Badan Diklat Surabaya.
Dia tak lupa mengingatkan, kepada Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada 8 Juni mendatang.
Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.