Blitar

Reaksi PNS Pemkot Blitar Saat KPK Segel Ruang, Ada yang Kaget sampai Ponselnya Tertinggal

Penyidik KPK menyegel sejumlah ruang milik Pemkot Blitar dalam penggeledahan, Kamis (7/6/2018).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Ruang kerja Wali Kota Blitar yang disegel KPK, Kamis (7/6/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Penyidik KPK menyegel sejumlah ruang milik Pemkot Blitar dalam penggeledahan, Kamis (7/6/2018).

Di Antara ruang yang disegel adalah ruang kerja Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar.

Ada tiga penyidik yang datang ke kantor Wali Kota di Jalan Merdeka, Kota Blitar tersebut.

( Baca juga : Harga Makanan Sahur Raffi Ahmad & Nagita Bikin Melongo, Sekali Pesan Totalnya Capai Rp 6 Juta )

Tiga penyidik itu langsung menuju ruang kerja wali kota di lantai dua.

Penyidik sempat masuk ke ruang wali kota.

Saat masuk ruang wali kota, penyidik mendapat pengawalan Satpol PP.

( Baca juga : KPK Benarkan Penangkapan 5 Orang dan Sita Kardus Berisi Uang Sekitar Rp 2 Miliar )

Penyidik hanya sebentar melihat isi ruangan wali kota.

Setelah itu penyidik keluar dari ruang wali kota.

Begitu keluar, penyidik menutup kembali pintu ruang wali kota.

( Baca juga : Prediksi Skor Persela vs Mitra Kukar Malam Ini 7 Juni 2018, Disiarkan Indosiar, Kick Off Jam 20.30 )

Lalu penyidik menyegel menggunakan pita plastik warna merah-hitam.

Penyidik juga menempel logo KPK di daun pintu ruang wali kota.

Usai menyegel ruang wali kota, tiga penyidik langsung pergi.

( Baca juga : Inikah Proyek yang Sedang Ditangani KPK di Blitar dan Tulungagung? )

Penyegelan ruang wali kota sempat membuat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Blitar kaget.

Sebagian pegawai keluar ruang kerja untuk melihat proses penyegelan.

Penyidik KPK juga menyegel dua ruang di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar.

( Baca juga : VIDEO : Ngaku Datang dari Tahun 6491, Begini Kisah Pria yang Terjebak di Tahun 2018 Ini )

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved