Video Pengakuan Nenek 78 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 1,6 Miliar, Dituduh Palsukan Sertifikat Tanah
- Masih ingat dengan kisah Mak Cicih, Nenek 78 tahun yang digugat oleh anak kandungnya?
SURYAMALANG.com - Masih ingat dengan kisah Mak Cicih, Nenek 78 tahun yang digugat oleh anak kandungnya?
Kini ada kisah baru lagi terkait kehidupannya di usia senja itu. Baru-baru ini ia kembali digugat oleh 4 anak kandungnya sebesar Rp 1,6 miliar.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Cicih (78) kembali mendatangi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di kediamannya, Rabu (6/6/2018).
Nenek yang akrab disapa Mak Icih ini mengadu bahwa ia kembali dilaporkan anak-anaknya dengan kasus lain ke polisi setelah putusan gugatan sebelumnya dicabut.
Empat anaknya itu diketahui mencabut gugatan secara perdata senilai Rp 1,6 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Namun, nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
Mak Icih kembali dilaporkan ke polisi oleh seorang anaknya, Ai Sukawati.
Pelaporan pemalsuan sertifikat itu diduga karena kesal, gugatannya yang dulu dicabut oleh pihak PTUN Kota Bandung
Namun Pengacara Mak Icih, Agus meyakini, menyebut pelaporan Ai untuk mempidanakan ibunya, salah alamat.
Sebab, sertifikat tersebut diketik sendiri oleh suami Mak Cicih, yang kini telah meninggal dunia.
"Kalaupun ingin melaporkan mengenai sertifikat itu, ya harusnya almarhum suami Bu Cicih yang dilaporkan. Beliau yang memasukan nama Bu Cicih didalam sertifikat," ujarnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku siap mengawal kasus Mak Cicih sampai selesai.
Hal tersebut ingin dia lakukan tanpa sedikitpun mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Intinya begini, oke proses hukum, kita tidak bisa mengintervensi itu. Tetapi kan gak baik kalau anak berusaha memenjarakan ibunya sendiri,” ungkapnya.
Diakui Dedi, sejak awal pihaknya menyatakan diri siap menggalang dana bersama para koleganya.