Blitar
Kontraktor Suap Rp 1,5 Miliar untuk Wali Kota Blitar dan Rp 1 Miliar untuk Bupati Tulungagung
SUSILO PRABOWO alias EMBUN. Kontraktor berbasis di Blitar ini menyogok Wali Kota Blitar Rp 1,5 miliar dan Bupati Tulungagung Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara MSA, SM, AP, BP, dan SUT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Jawa Timur Terkait Kasus Suap Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung, http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/08/kronologi-ott-jawa-timur-terkait-kasus-suap-walikota-blitar-dan-bupati-tulungagung