Blitar

Kontraktor Suap Rp 1,5 Miliar untuk Wali Kota Blitar dan Rp 1 Miliar untuk Bupati Tulungagung

SUSILO PRABOWO alias EMBUN. Kontraktor berbasis di Blitar ini menyogok Wali Kota Blitar Rp 1,5 miliar dan Bupati Tulungagung Rp 1 miliar.

Editor: yuli
tribunnews
Pimpinan dan penyidik KPK menggelar barang bukti uang Rp 2,5 miliar diduga suap Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2018) dini hari. 

Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65 KUHPidana.

Sementara MSA, SM, AP, BP, dan SUT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. (SURYAMALANG.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Jawa Timur Terkait Kasus Suap Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung, http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/08/kronologi-ott-jawa-timur-terkait-kasus-suap-walikota-blitar-dan-bupati-tulungagung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved