Jombang
Viral Video Pengeroyokan Gara-Gara Urusan Cewek di Jombang, 6 Remaja Jadi Tersangka
Para remaja itu ditangkap setelah terekam dalam video melakukan penganiayaan terhadap lima remaja di tepi jalan by pass Cukir
Penulis: Sutono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JOMBANG -Polisi mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti ulah kelompok remaja yang melakukan penganiayaan pada remaja lainnya di Jombang.
Enam remaja ditetapkan sebagai tersangka.
Para remaja itu ditangkap setelah terekam dalam video melakukan penganiayaan terhadap lima remaja lain di tepi jalan by pass Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.
Video penganiayaan itu sempat viral di Jombang.
Para remaja tersangka itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dijunctokan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyobudi menjelaskan, enam pelaku masing-masing MRH (15), AKG (15), MFR (17), MMP (16), AM (20), warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kemudian satu pelaku lagi AFAJ (17), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
Sedangkan korbannya LRP (15), YML (17), BSG (14), serta EP (16), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.
Serta AG (16), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno.
Seluruh korban luka memar dan lebam. Mereka dipukuli, ditendang, hingga tak berdaya.
Gatot mengatakan, kasus tersebut dipicu masalah cemburu.
Korban EP dituduh menganggu pacar MRH.
Selanjutnya, MRH ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan bertemu EP di lokasi, yakni bypass Cukir, Jombang, Kamis lalu (7/6/2018).
Sesampai di lokasi, para korban menunggu kedatangan tersangka yang diduga sebanyak delapan orang.