Malang Raya

BP2D Kota Malang Usulkan Penghapusan Piutang Pajak Warisan Agar Neraca Keuangan Sehat

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berharap segera bisa merealisasikan program penghapusan tunggakan piutang pajak daerah

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
hayu yudha prabowo
FOTO ARSIP - Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Ade Herawanto bersama Forkopimda menunjukan Aplikasi Online Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (SAMPADE) di Balai Kota Malang, Senin (21/5/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berharap segera bisa merealisasikan program penghapusan tunggakan piutang pajak daerah.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, jika tahun ini aturan tentang penghapusan piutang pajak daerah itu bisa disahkan, maka segera bisa dilakukan tahun depan.

Menurut Ade, penghapusan tunggakan piutang pajak daerah ini penting karena akan berpengaruh pada keseimbangan neraca keuangan Pemkot Malang. Saat ini, di neraca keuangan Pemkot Malang ada tunggakan piutang pajak yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.

Piutang pajak itu termasuk kedaluwarsa, karena subjek dan objek pajaknya sulit ditemukan.

"Jika bisa dihapuskan, maka akan berpengaruh kepada neraca keuangan daerah. Akan seimbang. Piutang pajak daerah itu sangat sulit ditagih, karena ada sejumlah faktor," kata Ade kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/7/2018).

Pajak daerah itu menjadi terutang karena tak terbayar akibat SPPT dobel, juga fasilitas umum, serta pajak yang sudah kedaluwarsa.

"Ada yang dari tahun 1980an, ada karena SPPT dobel, juga objek pajaknya fasilitas umum seperti masjid dan lapangan olahraga," kata Ade.

Piutang pajak itu didominasi oleh pajak bumi dan bangunan (PBB), serta denda dari piutang pajak itu sendiri. Jika diakumulasikan, piutang pajak itu sekitar Rp 100 miliar lebih.

Piutang pajak ini merupakan warisan ketika pajak daerah dikelola oleh pemerintah pusat, tepatnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ade menegaskan, meskipun ada penghapusan piutang pajak daerah, tidak mudah menghapus piutang itu. Penghapusan itu harus melewati regulasi dan persetujuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, disebutkan pengahpusan (piutang) secara mutlak ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk jumlah sampai dengan Rp 5 miliar, dan ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp 5 miliar.

"Dan aturan ini harus masuk di regulasi daerah. Karenanya, semoga bisa masuk di revisi Perda Pajak Daerah yang saat ini dibahas di dewan. Jika bisa masuk ke pasal tambahan," tegasnya.

Terkait rencana ini, kata Ade, tim BP2D sudah berkonsultasi kepada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum Pemkot Malang, juga pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Termasuk berkonsultasi dengan publik, seperti akademisi perguruan tinggi. Dan hasil konsultasi itu secara tertulis sudah dibuatkan kompilasi dan resume yabg saat ini kami kaji di Badan Diklat Provinsi Jatim tempat saya mengikuti pendidikan Diklatlim II sejak bulan Maret kemarin," tegas Ade.

Ade berharap usulan BP2D diterima sehingga bisa menyehatkan neraca keuangan Pemkot Malang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved