Malang Raya
Bupati Malang Akui Serapan Anggaran Rendah
kami mengharapkan Bupati Malang bisa mendorong peningkatan penyerapan anggaran pembangunan. Karena program pembangunan harus bisa dinikmati rakyat.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Hingga bulan Juni, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 dinilai tidak maksimal. Bahkan, DAK (dana alokasi khusus) untuk program non fisik di Kabupaten Malang masih nol persen.
Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan, pihaknya telah berupaya keras meminta para Kepala SKPD Pemkab Malang untuk secepatnya melakukan penyerapan anggaran yang telah tersedia dalam APBD. Dan mulai saat ini, pemantauan terhadap serapan APBD Kabupaten Malang dilakukan setiap bulan.
"Kami akan evaluasi SKPD itu bila serapan anggaranya rendah. Ada apa, kalau terbentur aturan diatasnya ya nggak masalah, tapi kalau alasan tidak masuk akal ya akan kami tegur dan bisa kami geser pejabatnya," kata Rendra Kresna.
Dijelaskan Rendra Kresna, sebenarnya alokasi anggaran dalam APBD Kabupaten Malang merupakan usulan dari masing-masing SKPD diantarnya berdasar dari hasil Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan). Dengan demikian SKPD seharunya dapat menjalankan dan merealisasi program usulan yang disetujui dalam APBD.
"Jadi rasanya tidak ada alasan bagi SKPD tidak maksimal menyerap anggaran karena itu merupakan usulan programnya sendiri," ucap Rendra.
Sementara juru bicara Fraksi DPRD Kabupaten Malang, Amarta Pasha, dalam pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malang tahun 2017 sempat meminta adanya peningkatan penyerapan APBD Kabupaten Malang.
Karena terjadinya SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) bukan sebagai penghematan anggaran tetapi lebih sebagai tidak maksimalnya program pembangunan di Kabupaten Malang.
"Untuk itu, kami mengharapkan Bupati Malang bisa mendorong peningkatan penyerapan anggaran pembangunan. Karena program pembangunan harus bisa dinikmati rakyat, bukan disimpan," kata Amarta Pasha.
Sedangkan Koordinator Pro Desa Kabupaten Malang, Khusaeri mengatakan, rendahnya serapan APBD Kabupaten Malang dinilai telah merugikan masyarakat. Ini dikarenakan masyarakat yang seharusnya sudah bisa menikmati hasil program pembangunan menjadi tidak dapat menikmati dengan cepat.
"Coba dilihat, banyak fasilitas umum terutama jalan-jalan antar kecamatan di Kabupaten Malang yang berlubang belum ada perbaikan," kata Khusaeri.
Oleh karena itu, dikatakan Khusaeri, pihaknya mempertanyakan keseriusan Pemkab Malang dalam menjalankan program pembangunan. APBD yang disahkan sejak akhir tahun 2017 ternyata sampai bulan Juni ternyata minim realisasi.
Dengan demikian disahkanya APBD lebih cepat ternyata tidak membawa perubahan percepatan pembangunan, tapi justru melambat.
"Ini yang patut dipertanyakan, ada apa seperti itu. Karena rakyat butuh penjelasan dan tidak sekedar diberi alasan saja," tutur Khusaeri.