Surabaya

Ahmadi Dijanjikan Upah Rp 30 Juta untuk Bawa Sabu Seberat 2,9 Kg dari Lampung ke Madura

Ahmadi ditangkap ketika hendak masuk Madura melalui pintu masuk Jembatan Suramadu. Saat itu Ahmadi membawa sabu seberat 7,3 Kg.

Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Fatkhul Alami
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menunjukan sabu sebelum dimusnahkan, Rabu (25/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan  Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan sabu seberat 2,9 Kg, dan ganja seberat 7,3 Kg, Rabu (25/7/2018).

Sabu dan ganja itu disita dari dua tersangka, yakni  Ahmadi (35), dan EP (29) asal Lampung.

Ahmadi ditangkap ketika hendak masuk Madura melalui pintu masuk Jembatan Suramadu di Jalan Kedung Cowek, Surabaya pada 3 Mei 2018.

( Baca juga : Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap di Kolong Jembatan Tol Waru )

Saat itu warga asal Sampang tersebut membawa sabu seberat 7,3 Kg.

Sabu itu disembunyikan di dalam alat penanak nasi di tas yang dibawanya.

Sabu sebanyak itu berasal dari Malaysia.

( Baca juga : Inilah Jambret yang Biasa Beraksi di Jalan Tunjungan, Surabaya, Anda Pernah Jadi Korban? )

Ahmadi yang berperan sebagai kurir dan mengambil sabu dari Sumatera.

Sedangkan ganja  7,3 Kg merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP yang ditangkap pada 9 Juni 2018.

Warga Lampung ini ditangkap saat mengambil paket kiriman ganja kering di kantor jasa paket di Pandaan, Pasuruan.

( Baca juga : Keluarga Siswi Terancam Lumpuh di Mojokerto Berdamai dengan Pihak Sekolah )

“Narkoba ini merupakan barang bukti yang disita dalam dua bulan, yakni periode Mei dan Juni.”

“Kami memusnahkan barang bukti narkoba setiap dua bulan,” kata Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Kepala BNNP Jatim kepada SURYAMALANG.COM.

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incenerator.

( Baca juga : Keanehan Perkara Pungli di SMPN 2 Tulungagung, Terpidana Belum Dieksekusi )

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dan ganja dilakukan uji dan tes laboratorium forensik.

Setelah itu sabu dan ganja dimusnahkan ke incenerator yang berada di halaman kantor BNNP Jatim.

Menurut Bambang,  para pelaku merupakan jaringan antar pulau.

( Baca juga : Daftar Raja Assist Putaran Pertama Liga 1 2018, Ada Nama Pemain Arema dan Mantan Persib )

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved