Tulungagung
Keanehan Perkara Pungli di SMPN 2 Tulungagung, Putusan Pengadilan Belum Dilaksanakan
Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
“Saya akan cek lagi. Nanti saya akan panggil penyidiknya dan saya minta gelar perkara di ruang saya,” ujar Tofik.
Perkara ini bermula saat Supraptiningsih dan Rudy Bastomi sama-sama ditunjuk sebagai Panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.
Keduanya tertangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli, sebelum pengumuman hasil PPDB.
Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.
Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara, dipotong masa tahanan kepada Supraptiningsih.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan penjara, dan denda Rp 5.000.000.
Sementara Rudy Bastomi dihukum penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.
Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta.