Malang Raya
Genoveva Harus Berhenti Mencari Putranya yang Hilang Sejak Senjakala Orde Baru
BIMO PETRUS. Arek Malang ini hilang 20 tahun silam karena menentang rezim Orde Baru yang semprul. Kini, ibunya mangkat dalam usia 76 tahun.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
Utomo masih mengikuti aksi Kamisan pada Desember 2017 lalu. Sedangkan sang istri sudah absen tiga tahun terakhir, karena kondisi tubuh dan usinya yang semakin tua.
"Kalau ibu tiga tahun terakhir sudah tidak ikut Kamisan karena kondisi fisiknya. Sebelumnya ya kerap ikut. Bahkan gerakan awal Kamisan itu kami juga selalu hadir," tegas Utomo.
Meskipun tidak lagi ikut aksi Kamisan, Misiati terus mengirimkan doa untuk Bimo. Dalam setiap doanya, Misiati menyebut nama Bimo.
"Kalau di hari terakhirnya tidak. Namun dia selalu menyebut Bimo di setiap doanya," lanjutnya.
Kepergian sang istri, kata Utomo, tidak menyurutkan perjuangan Utomo mencari keadilan. Dia bersama keluarga orang hilang dan lembaga hak asasi akan terus menagih pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang diduga kuat terjadi kepada Bimo dan teman-temannya.
"Kami tidak akan lelah meskipun pesimis. Namun kami menanti janji pemerintah menuntaskan kasus penculikan Bimo dan kawan-kawannya," tegas Utomo.
Sejumlah kolega, teman, dan saudara Utomo dan Misiati terus mengalir ke Persemayaman Gotong Royong. Suciwati, isti almarhum Munir Said Thalib juga hadir ke Gotong Royong.
Suciwati menuturkan Misiati merupakan pejuang yang kokoh berjuang untuk mencari keberadaan sang anak.
"Bu Misiati luar biasa, bersama Pak Utomo dan keluarga orang hilang datang ke Jakarta untuk mengadvokasi dan berjuang mencari anaknya yang hilang," tegas Suci.
Menurutnya, waktu 20 tahun bukanlah waktu yang sebentar. Namun orang tua Bimo terus konsisten memperjuangkan keadilan untuk sang anak.
"20 tahun untuk bukan waktu yang sebentar. Mereka yang tetap konsisten di antara keluarga korban hilang yang sudah meninggal, atau lelah karena usia tua," tegas Suci.
Suciwati meminta Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla mengusut tuntas dan menyelesaikan kejahatan HAM, termasuk yang terjadi di 1998. Pemerintah harus membuka kasus itu sebagai langkah awal penuntasannya.