Sidoarjo

Mantan Bupati Jombang, Nyono Divonis 3 Tahun Penjara, dan Pencabutan Hak Dipilih Selama 3 Tahun

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli divonis 3 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih selama 3 tahun.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Pembacaan vonis untuk mantan Bupti Jombang, Nyono Suharli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Nyono Suharli divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Mantan Bupati Jombang itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” kata Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim saat membaca amar putusan dalam sidang.

( Baca juga : Polisi di Tulungagung Dikeroyok Hingga Babak Belur, Inilah Tampang dan Identitas Tersangka )

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak dipilih selama tiga tahun terhitung setelah Nyono menjalani masa hukuman.

Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU.

Dalam sidang sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman delapan tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan ini terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinkes Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.

( Baca juga : Ajak Berdonasi Lewat Produknya, Jessica Iskandar Banjir Pujian )

Kasus itu diungkap KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri sebagai bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Subaidi Muchtar.

Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari 2018.

KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan.

KPK juga menangkap Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinkes Jombang.

( Baca juga : Kartika Putri Dipastikan Sudah Menikah, Habib Usman bin Yahya Angkat Bicara: Doakan Sakinah )

Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

“Kami banding, pak hakim,” kata Wawan Yunarwanto, jaksa dari KPK dalam sidang.

Usai sidang, Wawan menyebut ada beberapa alasan yang membuat tim jaksa langsung menyatakan banding.

( Baca juga : Inilah Sosok Di Balik Kesuksesan Najwa Shihab, Dia Sampai Nangis Menceritakannya )

Pertama, hakim mengakomodir dakwaan pertama dalam pembacaan putusan.

“Anehnya, yang dinyatakan terbukti malah dakwaan kedua,” kata Wawan.

Kedua, vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa.

Putusan di bawah 2/3 tuntutan membuat tim jaksa langsung menyatakan banding atas putusan ini.

( Baca juga : Rafathar Memancing Gemas saat Gendong Bayi, Eh Nagita Slavina Malah Dapat Usul Tambah Momongan )

Hakim menilai Nyono Suharli terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua jaksa, yakni Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian memutus hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Putusan ini jauh dibanding tuntutan jaksa yang minta hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Yang membuat jaksa heran, majelis hakim mengakomodir dakwaan primer jaksa, yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Baca juga : 40 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ada Dampak yang Mengancam Kota Malang )

“Padahal saksi ahli juga menyebutkan bahwa pasal 12 huruf a tidak harus ada perbuatan dari pelaku,” urai Wawan.

Dalam fakta persidangan juga terbukti jelas ada pemberian dari terdakwa Inna.

Tujuannya pun sudah jelas, meskipun penerima belum melakukan.

Sementara itu, Nyono mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

( Baca juga : Ashanty Bikin Penasaran saat Ia Bahas Soal KB, Disangka Hamil, Ternyata Ini yang Terjadi )

“Kami pikir-pikir, pak hakim,” kata Nyono.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ari Wibowo setuju dengan putusan majelis hakim.

Soesilo merasa putusan itu sudah sesuai fakta persidangan.

“Fakta di persidangan jelas, yaitu terdakwa hanya menerima, bukan pelaku.”

( Baca juga : Maria Selena Foto Bareng Kevin Sanjaya & Marcus Gideon, Ada yang Bikin Salah Fokus, Lihat Tangannya )

“Beberapa saksi ahli juga menyatakan bahwa secara teori memang perbuatan itu lebih cocok dengan pasal 11 (UU Tipikor),” kata Soesilo.

Namun, pihaknya masih akan bicara dengan terdakwa untuk menerima atau banding atas putusan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved