CPNS 2018

Cara Pendaftaran CPNS 2018, Siapkan Berkas Administrasi, Jangan Sampai Salah input Data!

Cara pendaftaran CPNS 2018 hanya melalui website resmi Badan Kepegawaian Nasional SSCN https://sscn.bkn.go.id.

CPNS 2018 

2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender

3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)

4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)

5. Pengumuman hasil seleksi.

Baca: Kabar Terbaru Ahok, Dari Isu Menikah Hingga Sampai Rencana Pindah Agama, Sang Adik Angkat Bicara

Baca: Pemkot Batu Ajukan Dua Bidang Tambahan untuk Kuota CPNS

Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi.

Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu portal, yakni SSCN.

Seperti dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahun sebelumnya pendaftar di beberapa kementerian atau lembaga masih harus membuka dua portal untuk mendaftar.

Namun, tahun ini hanya akan fokus pada satu portal, yakni SSCN.

Baca: Posting Foto Perut Buncit, Chika Jessica Diserbu Netizen dan Dikira Hamil, Benarkah?

Pada seleksi CPNS tahun ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari tujuh tim, untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas

Selain itu, merujuk pada pendaftaran CPNS tahun 2017 lalu, Pelamar harus lebih mencermati ketika akan daftar tes CPNS.

Jika salah input data, maka resikonya bisa fatal.

Kejadian tersebut telah banyak ditemukan pada tahun lalu.

Untuk itu pihak BKN tidak ingin masalah tersebut kembali terulang.

Baca: Formasi & Kuota Seleksi CPNS 2018 untuk BPPT Beredar di WhatsApp Grup, Diduga Bocor

Berikut Hal-Hal yang harus dicermati oleh Pelamar CPNS 2018

1. Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved