Jember
Pelajar Asal Jember Ini Ngaku Temukan Bayi di Rumah Kosong, Kasusnya Sampai Libatkan Polisi
Awasi anak-anak Anda yang masih remaja. Hubungan terlarang 2 remaja asal Jember ini sampai harus melibatkan polisi.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, JEMBER – Polres Jember menetapkan pelajar berinisial AL (17) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Meskipun menjadi tersangka, AL tidak ditahan. Sebab, AL masih berstatus pelajar.
Namun, polisi mewajibkan AL wajib lapor sekali dalam sepekan.
( Baca juga : Beredar Hoax Polisi Akan Razia Besar-besaran September 2018, Ini Penjelasan Resmi Polri )
Perbuatan AL terungkap saat dia mengaku menemukan bayi laki-laki pada Senin (10/9/2018) malam.
Saat itu AL membawa pulang bayi yang baru dilahirkan itu.
AL mengaku menemukan bayi di rumah kosong di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung.
( Baca juga : Pasca Bercerai, Sule Tak Ingin Sakiti Perasaan Anak, Sampai Minta Izin Saat Digoda Wanita Lain )
Lantas orang tua AL melaporkan temuan bayi itu ke polisi.
Berdasar penelusuran polisi, ternyata bayi itu adalah anak AL hasil hubungan dengan pacarnya yang berinisial RS (16).
“Setelah kami selidiki, ternyata bayi itu adalah anak dari remaja itu,” lanjut Iptu Suyitno Rahman, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (12/9/2018).
( Baca juga : Anak-anak Sule Cerita Kondisi Keluarga Sekarang, yang Terjadi Berikutnya Bikin Haru )
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana mengatakan kasus itu bukan kasus pembuangan bayi.
“Jadi setelah dilahirkan, bayi ini dibawa pulang oleh si remaja laki-laki.”
“Sedangkan si ibu sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit,” kata Erik.
( Baca juga : 7 Sang Mantan yang Akan Reuni dalam Persib Vs Arema FC, Mayoritas Ada di Barisan Singo Edan )
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, RS melahirkan bayinya di rumah di Desa Balung Kulon.
Kemudian bayi itu dibawa pulang oleh AL.
Setelah kasus itu diketahui polisi, RS pun dirawat di RS.