Malang Raya
Warga Pakisaji Kabupaten Malang Nekat Palsukan SIUP dan TDP Demi Dapatkan Pinjaman Uang
Saat ini pria berinisial J yang merupakan biro pembuat dokumen palsu masih diburu oleh polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Alih-alih ingin mengembangkan usaha kayu sengonnya, Agus Winarto (31) warga Dusun Pendem, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini menjadi kreatif dalam mencari sumber dana.
Sayangnya, dalam mencari pundi-pundi uang tersebut ia memakai cara yang licik. Agus memalsukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan meminta bantuan jasa biro pembuatan SIUP dan TDP yang mampu membuat dokumen tersebut dalam waktu singkat yakni hanya dalam waktu tiga hari. Agus cukup membayar Rp 500 ribu dalam memuluskan siasat liciknya itu.
Setelah dokumen jadi, Agus akhirnya memberanikan diri untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 250 juta ke salah satu bank di wilayah Singosari. Tak lama kemudian dokumen pada 17 Maret 2018 dokumen Agus diketahui pihak bank palsu. Akhirnya pihak bank melapor ke Polres Malang dan akhirnya menangkap Agus pada 14 Juli 2018.
Polres Malang akhirnya melakukan pengembangan kasus, akhirnya menemukan fakta ternyataa Agus tidak sendirian dalam menjalankan aksi liciknya.
Ia dibantu oleh Sony (32) warga Bandulan Sukun, Kota Malang dan Wahyudi (35) warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sony berperan menghubungkan Agus dengan pihak bank yang dapat membantunya mendapat pinjaman sedangkan Wahyudi berperan menghubungkan Agus dengan seseorang yang dapat membuat dokumen SIUP dan TDP dalam waktu singkat. Saat ini Sony dan Wahyudi digelandang di Polres Malang, Kamis (20/9/2018).
"Sudah tertangkap terlebih dahulu Agus, kronologinya Agus hendak meminjam uang meminta tolong kepada Sony untuk dicarikan link ke bank, kemudian ada syaratnya yakni harus menyertakan SIUP dan TDP, akhirnya meminta tolong kepada Wahyu yang mampu menghubungkan dengan biro jasa pembuatan dokumen secara singkat," terang Kasubag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska ketika dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).
"Mereka bertransaksi di sebuah pujasera di Stasiun Malang," sambungnya
Aska menambahkan bahwa jika Agus berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp 250 juta, Sony, Wahyudi dan jasa biro berinisial J yang masih buronan akan mendapatkan fee atau imbalan sebesar 5 persen.
"Nantinya pihak pihak yang membantu Agus ini mendapatkan fee 5 persen, Agus ini mengaku sudah melakukan hal ini selama tujuh kali," ujar Aska.
Saat ini pria berinisial J yang merupakan biro pembuat dokumen palsu masih diburu oleh polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk J sang pembuat jasa biro dokumen masih jadi DPO kita masih memburunya," bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku yang terlibat, dijerat Pasal 263 ayat 2 junkto pasal 55 atau pasal 56 tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 junkto pasal 55 atau pasal 56 tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Aska.