Gresik
Polres Gresik Sita Rp 149 Juta dari Brankas tapi Belum Tetapkan Tersangkanya
"Apakah uang itu uang gratifikasi, penyuapan atau pemerasan, kami masih ingin mengetahui keberadaan uang tersebut," katanya.
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polres Gresik akhirnya memanggil saksi ahli untuk mengetahui maksud dan isi berkas-berkas hasil penggeledahan di kantor Inspektorat Kabupaten Gresik yang sudah hampir sepekan.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintaro mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan kantor inspektorat Kabupaten Gresik akan mendatangkan saksi ahli untuk menentukan tersangka.
"Dari hasil penggeledahan harus memanggil saksi ahli, kemudian gelar perkara," kata Wahyu, Selasa (25/9/2018).
Wahyu menambahkan bahwa terkait hasil penggeledahan tersebut belum ada tersangka, sebab masih mempelajari berkas-berkas dan harus gelar perkara. "Belum ada tersangka, masih harus gelar perkara terlebih dahulu," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari tinakan polisi menangkap dua PNS dari inspektorat dan Dinas UMKM Diskoperindag Pemkab Gresik pada Rabu (5/9/2018).
Saat itu ditemukan uang di brankas pegawai inspektorat sebesar Rp 149 Juta. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka.
Polres Gresik menyatakan berhati-hati terhadap keberadaan uang Rp 149 Juta.
"Apakah uang itu uang gratifikasi, penyuapan atau pemerasan, kami masih ingin mengetahui keberadaan uang tersebut," katanya.