Pileg

Kampanye Baru Berjalan Empat Hari, Caleg Sudah Mulai Melanggar Aturan Kampanye

Masyarakat bisa melapor ke Bawaslu atau Satpol PP jika memang terganggu. Dan Bawaslu berhak melakukan pembersihan APK di area terlarang

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Fatimatuz Zahro
Atribut kampanye baliho caleg berdiri di jalur hijau Jalan Kertajaya, Rabu (26/9/2018). Baliho ini melanggar aturan kampanye di Kota Surabaya. 

Kholid menyebutkan masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu maupunke Satpol PP jika memang terganggu. Dan Bawaslu berhak melakukan pembersihan APK yang ddiasang di area terlarang.

"Yang menindak Bawaslu. Mulai dari peringatan dan sampai dibersihkan APK nya," katanya.

Ia mengajak untuk para caleg memanfaatkan kampanye sesuai aturan. Agar masyarakat juga tidak terganggu dan keindahan kota bisa terjaga.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved