Kediri

Polisi Tetapkan Ririn Tersangka Penggorok Leher Teman Sekantor, Motif Hutang Piutang

Ririn telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang direncanakan pasal 353 ayat 1 dan 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Didik Mashudi
Petugas memperlihatkan ceceran darah korban di mobil Xenia yang banyak muncrat ke kursi bagian tengah 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI  - Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kediri menetapkan Ririn sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan Joni Suwono, karyawan Sinarmas Kota Kediri. Penetapan tersangka ini sekaligus mematahkan alibi Ririn yang disampaikan kepada petugas.

Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Setyabudi menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilalukan gelar perkara kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan, Kamis (27/9/2018).

"Saudari Ririn telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang direncanakan pasal 353 ayat 1 dan 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP," kata AKP Setyabudi.

Setelah ditetapkan tersangka, Ririn karyawan bagian admin Sinarmas telah resmi ditahan sebagai pelaku tunggal kasus percobaan pembunuhan atasannya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur berlumuran darah, palu dan mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol N 1437 BV. Pada jok tengah mobil yang dikendarai korban dan pelaku ditemukan ceceran darah.

Kepada petugas, Ririn semula beralibi berusaha mempertahankan diri karena diancam oleh korban dengan pisau. Kemudian pisau ditepis hingga terjatuh dan digunakan balik menyerang korban.
Selain menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur, pelaku juga memukul kepala korban dengan palu.

Sebelumnya petugas telah melakukan pra rekonstruksi kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan dari penjelasan Ririn. Salah satunya ceceran darah yang banyak muncrat ke jok kursi tengah.
Bukti cecerah darah yang muncrat ke belakang membuktikan korban diserang dari belakang. Apalagi posisi korban saat kejadian masih memakai sabuk pengaman.

Usai digorok bagian lehernya hingga mengakibatkan luka sepanjang 15 cm dengan kedalaman 2 cm, korban juga dipukul dengan palu. Baik pisau dan palu diduga telah disiapkan oleh pelaku.

Sementara terkait dengan motif penganiayaan bermula dari cek cok antara pelaku dan korban selama dalam perjalanan dari Kota Kediri dengan tujuan Pare untuk menemui nasabah. Baik korban dan pelaku naik mobil investaris kantor Daihatsu Xenia.

Sedangkan dugaan motif kasus ini dipicu masalah utang piutang masih didalami penyidik. Karena utang piutang ini terjadi antara Joni dengan mantan suami Ririn.

Diberitakan sebelumnya, Joni Suwono menjadi korban percobaan pembunuhan anak buahnya sendiri. Kejadian itu berlangsung di pinggir Jalan Raya Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved