News

Sistem Tilang Elektronik Menggunakkan CCTV Mulai Diuji Coba, Begini Cara Kerjanya

Sistem Tilang Elektronik Menggunakkan CCTV Mulai Diuji Coba, Begini Cara Kerjanya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
ico.org.uk
Ilustrasi 

Keakuratan tangkapan gambar CCTV ini juga sudah diuji oleh pihak kepolisian pada tanggal (24/9/2018) lalu.

Tangkapan CCTV akan menunjukkan rekaman 10 detik sebelum, saat dan sesudah pelaku melakukan pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan alamat yang tertera di database.

"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraan, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga kami terbitkan surat konfirmasi," ucap Yusuf.

Proses analisis dan pengiriman surat konfirmasi akan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari, dan pelanggar diberi waktu 7 hari untuk menjawab surat tersebut.

Klafirikasi bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi yang akan dikembangkan lewat Google Play Store.

Baca: Punya Pacar Pengusaha, Zaskia Gotik Malah Enggan Kenalkan Kekasih ke Orang Tua Karena 1 Hal Ini

Baca: CPNS 2018 - Tampilan Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi bila Kamu Berhasil Mendaftar

Baca: Penampilan Gisella Pakai Gaun Saat Show Bikin Gagal Fokus! Perhatikan Furingnya

Apabila tidak bisa mengakses dua cara tersebut, pelanggar harus mengirimkan blangko lampiran yang kemudian harus dikirimkan ke petugas.

"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilakukan pemblokiran.

Lalu ketika dia mengkorfirmasi tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir STNK-nya," tutup Yusuf.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved