News
Sistem Tilang Elektronik Menggunakkan CCTV Mulai Diuji Coba, Begini Cara Kerjanya
Sistem Tilang Elektronik Menggunakkan CCTV Mulai Diuji Coba, Begini Cara Kerjanya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE) telah diujicobakan pada di Jakarta hari ini, Senin (1/10/2018).
Direktur Lalu Lintas Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa sistem penilangan elektronik ini menggunakkan CCTV berteknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Untuk sementara, sistem penilangan secara elektronik ini akan diberlakukan di daerah DKI Jakarta.
Dikutip dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya', Yusuf menjelaskan fungsi CCTV dalam tilang tersebut.
Baca: Misteri Wanita Berjilbab yang Jadi Saksi Kunci Pembunuhan SOpir Taksi di Penginapan Sidoarjo
Baca: Aksi Demo Guru Honorer Di Kediri Diwarnai Intimidasi
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi dari back office TMC Polda Metro Jaya.
Nanti di back office TMC Polda Metro Jaya akan mengecek database tersebut," ucap Yusuf.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh CCTV adalah antara lain:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu
- Pelanggaran batas kecepatan
- Kesalahan jalur
- Kelebihan daya angkut atau muatan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak memakai perangkat keselamatan (helm atau sabuk pengaman)
- Menggunakan ponsel ketika berkendara
Baca: Bilik Cinta di Pantai Cemara Tuban Jadi Perbincangan di FB, Bermula dari Video Berdurasi 30 Detik
Baca: Hasil Skor Akhir Timnas U-16 Indonesia VS Australia Adalah 2-3, Mimpi ke Piala Dunia Kandas
Baca: Inilah Pengalaman Para Gadis Pendamping Pembalap International Tour de Banyuwangi Ijen 2018
Baca: Perajin Beri Edukasi Batik kepada Siswa SMAK dan SMPK Santa Maria Kota Malang
Ujicoba ini dilakukan di Jalan MH. Thamrin sampai jalan Sudirman, Jakarta.
Dan apabila sistem ELTE ini diterapkan, maka masyarakat tidak akan menemui lagi sistem tilang manual yang biasa dilakukan polisi di jalan raya.
Prses penilangan akan diambil alih oleh CCTV yang dipasang di sepanjang jalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.
Nantinya, kamera CCTV tersebut akan mampu merekam kondisi fisik kendaraan, nomor pelat motor atau mobil bahkan wajah dari si pelanggar.
Jika kamera CCTV menangkap adanya pelanggaran lalu lintas, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar.
Kemudian, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jumlah denda yang kemudian harus dibayarkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca: Penutupan Perdagangan Sore, Kurs Rupiah Melemah Ke Posisi Rp 14.910 Per Dolar AS
Baca: Warga Semarang Jadi Aktor Pencurian Sepeda Motor di Kota Malang
Baca: Duet Dadakan Judika dengan Vina Panduwinata di Acara Kondangan Bikin Kagum, Simak Videonya
Apabila selama tenggat waktu 2 minggu pelanggar masih belum membayarkan denda, maka kepolisian akan memblokir STNK kendaraan pelaku pelanggaran.
Namun, jika STNK sudah terlanjur terblokir, pelaku pelanggaran masih bisa membayar denda dan otomatis STNK akan aktif kembali.
Keakuratan tangkapan gambar CCTV ini juga sudah diuji oleh pihak kepolisian pada tanggal (24/9/2018) lalu.
Tangkapan CCTV akan menunjukkan rekaman 10 detik sebelum, saat dan sesudah pelaku melakukan pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan alamat yang tertera di database.
"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraan, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga kami terbitkan surat konfirmasi," ucap Yusuf.
Proses analisis dan pengiriman surat konfirmasi akan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari, dan pelanggar diberi waktu 7 hari untuk menjawab surat tersebut.
Klafirikasi bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi yang akan dikembangkan lewat Google Play Store.
Baca: Punya Pacar Pengusaha, Zaskia Gotik Malah Enggan Kenalkan Kekasih ke Orang Tua Karena 1 Hal Ini
Baca: CPNS 2018 - Tampilan Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi bila Kamu Berhasil Mendaftar
Baca: Penampilan Gisella Pakai Gaun Saat Show Bikin Gagal Fokus! Perhatikan Furingnya
Apabila tidak bisa mengakses dua cara tersebut, pelanggar harus mengirimkan blangko lampiran yang kemudian harus dikirimkan ke petugas.
"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilakukan pemblokiran.
Lalu ketika dia mengkorfirmasi tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir STNK-nya," tutup Yusuf.