News

Sistem Tilang Elektronik Menggunakkan CCTV Mulai Diuji Coba, Begini Cara Kerjanya

Sistem Tilang Elektronik Menggunakkan CCTV Mulai Diuji Coba, Begini Cara Kerjanya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
ico.org.uk
Ilustrasi 

SURYAMALANG.com - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE) telah diujicobakan pada di Jakarta hari ini, Senin (1/10/2018).

Direktur Lalu Lintas Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa sistem penilangan elektronik ini menggunakkan CCTV berteknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Untuk sementara, sistem penilangan secara elektronik ini akan diberlakukan di daerah DKI Jakarta.

Dikutip dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Melihat Cara Kerja Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya', Yusuf menjelaskan fungsi CCTV dalam tilang tersebut.

Baca: Misteri Wanita Berjilbab yang Jadi Saksi Kunci Pembunuhan SOpir Taksi di Penginapan Sidoarjo

Baca: Aksi Demo Guru Honorer Di Kediri Diwarnai Intimidasi

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi dari back office TMC Polda Metro Jaya.

Nanti di back office TMC Polda Metro Jaya akan mengecek database tersebut," ucap Yusuf.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh CCTV adalah antara lain:

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Kelebihan daya angkut atau muatan
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak memakai perangkat keselamatan (helm atau sabuk pengaman)
  • Menggunakan ponsel ketika berkendara

Baca: Bilik Cinta di Pantai Cemara Tuban Jadi Perbincangan di FB, Bermula dari Video Berdurasi 30 Detik

Baca: Hasil Skor Akhir Timnas U-16 Indonesia VS Australia Adalah 2-3, Mimpi ke Piala Dunia Kandas

Baca: Inilah Pengalaman Para Gadis Pendamping Pembalap International Tour de Banyuwangi Ijen 2018

Baca: Perajin Beri Edukasi Batik kepada Siswa SMAK dan SMPK Santa Maria Kota Malang

Ujicoba ini dilakukan di Jalan MH. Thamrin sampai jalan Sudirman, Jakarta.

Dan apabila sistem ELTE ini diterapkan, maka masyarakat tidak akan menemui lagi sistem tilang manual yang biasa dilakukan polisi di jalan raya.

Prses penilangan akan diambil alih oleh CCTV yang dipasang di sepanjang jalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.

Nantinya, kamera CCTV tersebut akan mampu merekam kondisi fisik kendaraan, nomor pelat motor atau mobil bahkan wajah dari si pelanggar.

Jika kamera CCTV menangkap adanya pelanggaran lalu lintas, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar.

Kemudian, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jumlah denda yang kemudian harus dibayarkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca: Penutupan Perdagangan Sore, Kurs Rupiah Melemah Ke Posisi Rp 14.910 Per Dolar AS

Baca: Warga Semarang Jadi Aktor Pencurian Sepeda Motor di Kota Malang

Baca: Duet Dadakan Judika dengan Vina Panduwinata di Acara Kondangan Bikin Kagum, Simak Videonya

Apabila selama tenggat waktu 2 minggu pelanggar masih belum membayarkan denda, maka kepolisian akan memblokir STNK kendaraan pelaku pelanggaran.

Namun, jika STNK sudah terlanjur terblokir, pelaku pelanggaran masih bisa membayar denda dan otomatis STNK akan aktif kembali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved