CPNS 2018
CPNS 2018 - Jangan Sampai Tertukar! Ini Beda Foto Untuk Akun SSCN dan Untuk Instansi
CPNS 2018 - Jangan Sampai Tertukar! Ini Beda Foto Untuk Akun SSCN dan Untuk Instansi
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Selanjutnya, ketika akan melakukan pendaftaran ke instansi yang diinginkan, pelamar wajib mengunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.
Berdasarkan informasi dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN, ukuran foto maksimal 200kb dengan format .jpeg atau .jpg.
Berikut ketentuan fotonya:
1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN dengan posisi melebar (landscape).
2. Apabila pelamar lupa atau belum mencetak Kartu Informasi Akun, maka pelamar dapat mencetak ulang dengan meng-klik tombol 'Cetak Ulang Kartu Informasi Akun'.
Baca: Siswa SMA Di Mojokerto Juga Lakukan Sholat Ghaib Untuk Korban Meninggal Di Palu Dan Donggala
Baca: Ratusan Guru Honorer Di Lamongan Kembali Gelar Demo Tuntut Kejelasan Aturan Dan Gaji
Baca: Mobil Striker Persija Marko Simic Tabrak Mobil Patroli Polisi, Polda Metro Ungkap Kronologisnya
Berikut contoh fotonya:

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Twitter BKN, @BKNgoid, update pendaftar hingga Senin (1/10/2019) pukul 16.00 WIB sebanyak 91.917 orang, dan pelamar yang telah terverifikasi oleh instansi sebanyak 25.296 orang.