Malang Raya
Uang Sogok untuk Ketua Fraksi Rp 125 Juta, Anggota Cukup Rp 100 Juta
Sebanyak 18 DPRD Malang nonaktif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
"Menurut penilaian kami, ada hal yang disampaikan dengan gamblang, ada juga yang bermain alibi," tandasnya.
Misalnua soal pertemuan tanggal 6 Juli.
Menurutnya, ketika itu Suprapto mengatakan hanya mondar-mandir.
Kata Andi, tentu keterangan Suprapto itu tidak sejalan dengan fakta sebelumnya yang justru dia menjadi juru bicara.
"Saksi Suprapto selalu beralasan dia bukan Ketua Fraksi, tapi kalau melihat dari percakapan yang bersangkutan dengan saksi Moko, secara intonasi bahasa kan berbeda sekali, seperti juga percakapan pada 13 Juli 3015 di pukul 22.30 WIB yang berisi akan mengabsen para anggota DPRD," ungkapnya.
Tentu, lanjut Andi, pihaknya tak mempercayainya begitu saja.
Sebab, hal tersebut menurut Andi tidak konsisten dengan keterangannya.
"Saksi mengatakan hanya absen saja, bukan perkara uang, nah itu kan tidak mungkin, sedangkan di keterangan sebelumnya terdakwa Anton mengakui, berarti kan berbeda, itu yang menjadi pertanyaan yang mengganjal kenapa semakin ke sini agak berubah," pungkasnya.
Lalu, apa saja hal yang dapat meringankan atau memberatkan hukuman 18 terdakwa itu?
"Berat dan ringan hukuman itu murni terkait dengan pembuktian perkara, seberapa besar yang bersangkutan memenuhi pembuktian material, kedua kami akan pertimbangkan sikap kooperatif selama persidangan, tentu itu akan menjadi catatan tersendiri, dan juga mengakui (terus terang)," imbuhnya. Pradhitya Fauzi