CPNS 2018

Berita CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat Terkait Akreditasi, Pelamar Wajib Lihat

Berita CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat Terkait Akreditasi, Pelamar Wajib Lihat

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Desain SuryaMalang.com
Info CPNS 2018 

SURYAMALANG.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 kurang dari seminggu lagi akan ditutup.

Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka hingga 15 Oktober kedepan.

Sebelumnya pendaftaran CPNS 2018 dijadwalkan ditutup tanggal 10 Oktober 2018, kemudian diperpanjang 5 hari.

Pendaftaran CPNS 2018 hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscn.bkn.go.id.

Baca: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2018 di http://sscn.bkn.go.id yang Terbaru

Baca: Berita CPNS 2018 - Daftar Nilai Ambang Batas Minimal yang Harus Pelamar Ketahui, Kalau Salah Skor 0

Baca: Cara Mendaftar CPNS 2018 Dengan Lancar Sesuai Tips Dari BKN di http://sscn.bkn.go.id

Baca: CPNS 2018 - Jadwal dan Waktu Tahapan Selanjutnya bila Sudah Berhasil Mendaftar

Diketahui hingga Minggu (7/10/2018), jumlah pelamar yang memilih instansi sudah sebanyak 2.117.182 pelamar.

Seminggu sebelum pendaftaran CPNS 2018 ditutup, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya perubahan persyaratan CPNS 2018.

Perubahan tersebut yakni terkait dengan akreditasi.

Pengumuman terkait perubahan diunggah lewat akun Twitter resmi Kemenpan RB, @kemenpanrb, Senin (8/10/2018).

Lewat surat resmi yang diunggah, Kemenpan RB mengumumkan persyaratan terkait akreditasi tersebut.

"Halo Sahabat Muda!

Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.

Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya,

Sahabat Muda!

Semoga informasinya bermanfaat ya," tulis Kemenpan RB.

Baca: CPNS 2018 - 2 Rahasia Kunci Lulus Tes CPNS yang Jarang Diketahui Orang

Baca: CPNS 2018 - Unggah Dokumen Ganda? Begini Cara Mengatasinya

Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved