CPNS 2018
Berita CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat Terkait Akreditasi, Pelamar Wajib Lihat
Berita CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat Terkait Akreditasi, Pelamar Wajib Lihat
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Melalui surat yang tertulis, adapun syarat terkait akreditasi itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Baca: Usai Dikalahkan Arema FC, Djadjang Nurdjaman Justru Ucapkan Terima Kasih kepada Bonek
Baca: Kepala Desa dan Lurah dari Kota Batu Belajar Sistem Keuangan Desa Online di Sukabumi
Baca: Nagita Slavina Marah, Rafathar Keluarkan Rayuan Maut untuk Tenangkan Sang Ibunda, Isinya Begini
Baca: Sekretaris PDI Perjuangan Jatim Minta Polisi Usut Hoax Soal Dirinya Terjaring OTT KPK
Kemenpan RB juga memberikan penjelasan mengenai syarat akreditasi pelamar CPNS 2018.
Sesuai dengan surat tersebut, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, seperti yang SURYAMALANG.com kutip dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi'.
Melalui surat itu, Kemenpan RB juga meminta agar Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/info-cpns-2018-pendaftaran-cpns-2018-tahap-selanjutnya-cpns-2018_20181005_134934.jpg)