CPNS 2018

Berita CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat Terkait Akreditasi, Pelamar Wajib Lihat

Berita CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat Terkait Akreditasi, Pelamar Wajib Lihat

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Desain SuryaMalang.com
Info CPNS 2018 

SURYAMALANG.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 kurang dari seminggu lagi akan ditutup.

Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka hingga 15 Oktober kedepan.

Sebelumnya pendaftaran CPNS 2018 dijadwalkan ditutup tanggal 10 Oktober 2018, kemudian diperpanjang 5 hari.

Pendaftaran CPNS 2018 hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscn.bkn.go.id.

Baca: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2018 di http://sscn.bkn.go.id yang Terbaru

Baca: Berita CPNS 2018 - Daftar Nilai Ambang Batas Minimal yang Harus Pelamar Ketahui, Kalau Salah Skor 0

Baca: Cara Mendaftar CPNS 2018 Dengan Lancar Sesuai Tips Dari BKN di http://sscn.bkn.go.id

Baca: CPNS 2018 - Jadwal dan Waktu Tahapan Selanjutnya bila Sudah Berhasil Mendaftar

Diketahui hingga Minggu (7/10/2018), jumlah pelamar yang memilih instansi sudah sebanyak 2.117.182 pelamar.

Seminggu sebelum pendaftaran CPNS 2018 ditutup, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya perubahan persyaratan CPNS 2018.

Perubahan tersebut yakni terkait dengan akreditasi.

Pengumuman terkait perubahan diunggah lewat akun Twitter resmi Kemenpan RB, @kemenpanrb, Senin (8/10/2018).

Lewat surat resmi yang diunggah, Kemenpan RB mengumumkan persyaratan terkait akreditasi tersebut.

"Halo Sahabat Muda!

Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.

Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya,

Sahabat Muda!

Semoga informasinya bermanfaat ya," tulis Kemenpan RB.

Baca: CPNS 2018 - 2 Rahasia Kunci Lulus Tes CPNS yang Jarang Diketahui Orang

Baca: CPNS 2018 - Unggah Dokumen Ganda? Begini Cara Mengatasinya

Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Melalui surat yang tertulis, adapun syarat terkait akreditasi itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Baca: Usai Dikalahkan Arema FC, Djadjang Nurdjaman Justru Ucapkan Terima Kasih kepada Bonek

Baca: Kepala Desa dan Lurah dari Kota Batu Belajar Sistem Keuangan Desa Online di Sukabumi

Baca: Nagita Slavina Marah, Rafathar Keluarkan Rayuan Maut untuk Tenangkan Sang Ibunda, Isinya Begini

Baca: Sekretaris PDI Perjuangan Jatim Minta Polisi Usut Hoax Soal Dirinya Terjaring OTT KPK

Kemenpan RB juga memberikan penjelasan mengenai syarat akreditasi pelamar CPNS 2018.

Sesuai dengan surat tersebut, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, seperti yang SURYAMALANG.com kutip dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi'.

Melalui surat itu, Kemenpan RB juga meminta agar Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved