News
Ternyata Hal Ini yang Membuat 22 Relawan Asing Harus Dipulangkan Dari Palu, Simak Baik-Baik
Namun sayangnya, sempat beredar kabar tak sedap bahwa banyak relawan asing yang dipulangkan dari Palu beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Adrianus Adhi
Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan, bahwa Pemerintah, dalam hal ini BNPB, memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.
Di pasal selanjutnya disebutkan, bahwa keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.
Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya.
Baik dari dalam atau luar negeri.
Berita Terkait