Sidoarjo

Janda Muda Asal Sidoarjo Ini Masuk Penjara Gara-gara Motor Tetangga

Gara-gara motor, janda muda asal Sidoarjo ini harus masuk penjara. Tak hanya satu motor, tapi dua motor.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Tersangka Cakti Oktaviani (22) dalam rilis di Polsek Sukodono, Sidoarjo, Minggu (14/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Cakti Oktaviani (22) harus meringkuk di dalam penjara Polsek Sukodono, Sidoarjo.

Sebab, janda satu anak asal Desa Jumput Rejo, Sukodono, Sidoarjo ini diduga menggelapkan motor milik tetangganya.

Berdasar hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan penggelapan.

( Baca juga : Awas, Pil Koplo Berlabel Vitamin B1 Beredar Di Sidoarjo )

Tersangka juga pernah melakukan hal serupa di Krian, Sidoarjo.

Tersangka mengaku menggelapkan motor demi mencukupi kebutuhan hidup bersama anaknya.

“Saya tidak kerja. Sedangkan saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata wanita yang akrab disapa Ica ini, Minggu (15/10/2018).

( Baca juga : Perut Kram Saat Mengemudi, Ibu Hamil Tabrak Tujuh Motor di Sidoarjo )

Penangkapan Ica berawal dari laporan tetangganya di Jumput Rejo.

Tetangga itu lapor ke polisi karena motornya dibawa Ica, dan tidak kunjung dikembalikan.

Tetangga itu sudah berulang kali menagih motornya ke Ica.

( Baca juga : Curi Motor di Surabaya, Pemuda Asal Bangkalan Ini Sembunyi di Kalimantan )

Namun, Ica sellau menghindar dengan berbagai alasan.

“Setelah ditelusuri, ternyata tersangka menggadaikan motor itu,” ungkap AKP Sumono, Kapolsek Sukodono kepada SURYAMALANG.COM.

Berdasar bukti tersebut, Ica ditangkap polisi saat di rumahnya.

( Baca juga: Pemuda Asal Surabaya Ini Ditangkap Polisi Karena Karaoke Sambil Bawa Sangkur )

“Setelah dikembangkan, ternyata tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa di Krian.”

“Modusnya sama, yaitu meminjam motor kemudian digadaikan,” urai Sumono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved