Polemik Pertalite Jatim
Ombudsman Desak Bentuk Tim Independen Soal Pertalite: Pertamina Wajib Ganti Rugi Pemilik Kendaraan
Ombudsman mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur penyaluran BBM Pertalite,
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Ombudsman RI Jawa Timur mendesak pembentukan tim independen terkait polemik Pertalite
- Pengusutan idealnya tidak dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM untuk mengantisipasi benturan kepentingan.
- Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Ombudsman RI Jawa Timur mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur penyaluran BBM Pertalite.
Baca juga: PERNYATAAN Resmi Pertamina : Tidak Temukan Campuran Air di Pertalite Setelah Sisir 300 SPBU
"Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini tidak dapat dianggap masalah sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dalam penjelasan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Tim independen akan menjamin hasil investigasi secara lebih objektif.
Pengusutan idealnya tidak dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM untuk mengantisipasi benturan kepentingan.
Mengingat, Pertamina sebagai operator penyaluran BBM Pertalite dan Kementerian ESDM berstatus regulator.
"Negara harus hadir, sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen,’’ katanya.
Tim independen beranggotakan kelembagaan yang memiliki kewenangan sesuai kewenangan perundang-undangan.
Kalangan akademisi-profesional yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang energi bisa dimasukkan untuk mendukung Independensi tim.
Ombudsman mengusulkan pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak-hak konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999.
Termasuk, Ombudsman sendiri untuk mendalami pemenuhan standar pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009.
Sedangkan kalangan akademisi-profesional dan perwakilan LSM perlindungan konsumen yang menjadi wakil masyarakat.
"Tim ini bisa melibatkan banyak pihak," katanya.
Sekalipun demikian, Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan pemilik motor rusak.
Pembukaan posko merupakan pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/check-pertalite-ombudsman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.