Blitar
Diresahkan Surat Panggilan Palsu Dari KPK, GPI Minta Polisi Lakukan Pengusutan
Polisi harus segera bertindak mengusut pembuat dan penyebar surat panggilan palsu dari KPK pada Bupati Blitar dan staf DPUPR
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi damai di depan Mapolres Blitar Kota, Rabu (17/10/2018). Dalam aksi itu, mereka mememinta polisi mengusut pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tentang surat palsu pemanggilan Bupati Blitar oleh KPK.
Para peserta aksi menggelar orasi tepat di pintu masuk Mapolres Blitar Kota. Mereka terlihat membawa sejumlah poster yang berisi dukungan untuk polisi agar segera menangkap pelaku pembuat dan penyebar surat panggilan palsu dari KPK.
Mereka juga meminta memberi dukungan moral ke Bupati Blitar agar melaporkan kasus itu. "Polisi harus segera bertindak mengusut pembuat dan penyebar surat panggilan palsu dari KPK yang ditujukan untuk Bupati Blitar dan staf DPUPR," kata Joko Prasetyo, koordinator aksi.
Joko mengatakan, beredarnya surat palsu pemanggilan Bupati Blitar dari KPK di media sosial sempat membuat masyarakat gaduh. Menurutnya, surat panggilan palsu itu sempat viral di media sosial Facebook. "Surat itu juga merugikan pejabat Pemkab Blitar, untuk itu kami mendukung Bupati agar melaporkan kasus itu ke polisi," ujarnya.
Dikatakannya, GPI siap mengawal kasus itu di polisi. Polisi harus berani mengusut tuntas kasus pelaku dan penyebaran surat panggilan palsu dari KPK untuk Bupati Blitar dan staf DPUPR itu. "Siapa saja yang terlibat harus diproses, kami akan mengawal kasus ini," ujarnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan Polres Blitar Kota memang sempat menyelidiki kasus itu. Tetapi, kasus itu juga dalam penyelidikan Polres Blitar (kabupaten). Karena kaitannya dengan Kabupaten Blitar, Adewira menyerahkan penyelidikan kasus itu ke Polres Blitar.
"Biar ditangani Polres Blitar, karena kaitannya dengan pejabat Kabupaten Blitar," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya beredar surat panggilan dari KPK yang ditujukan untuk Bupati Blitar dan staf DPUPR Kabupaten Blitar di media sosial Facebook. Surat panggilan dari KPK untuk Bupati itu diunggah oleh akun Mohammad Trijanto.
Trijanto diketahui sebagai koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK). Ia mengunggah postingan itu di laman facebook pribadinya.
Pemkab Blitar sempat mengkonfirmasi kebenaran surat panggilan itu ke KPK. Ternyata KPK menyatakan tidak pernah mengirim surat panggilan untuk Bupati Blitar maupun pegawai DPUPR Kabupaten Blitar.