Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
TribunJateng.com
Musisi Ahmad Dhani 

SURYAMALANG.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) memasuki babak baru.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural. Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

Baca: Link Live Streaming Denmark Open 2018 - 11 Wakil Indonesia, Kevin/Marcus Siang ini Mulai 14.45 WIB

Baca: Laga Lawan Persija Ditunda, Pelatih Aji Santoso Sebut Ada Keuntungan Bagi Persela

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).

Awal mula kasus pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani ini berawal dari aksi deklarasi #2019gantipresiden yang diadakan di Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Berikut penelusuran SURYAMALANG.com terkait kasus Ahmad Dhani ini.

Kala itu, Ahmad Dhani dijadwalkan akang menjadi salah satu pembicara pada aksi deklarasi #2019gantipresiden.

Namun rupanya dari pihak kepolisian, sejak awal tidak mengeluarkan izin deklarasi gerakan #2019gantipresden.

Pihak kepolisian berasalan deklarasi tersebut bisa memicu adanya bentrok karena terdapat massa yang kontra terhadap deklarasi itu.

Acara itu tetap berlangsung meski tak mendapat izin dari kepolisian. Bahkan salah satu inisiator deklarasi ini, Ahmad Dhani menyebut tak perlu ada izin dari kepolisian untuk kegiatan ini dilaksanakan.

"Memang perlu izin? Nggak perlu izin, itu cuma perlu pemberitahuan kepada Polda (Jatim)," ujar Dhani, Sabtu (25/8/2018).

Baca: Tukang Becak Asal Tulungagung Ini Masuk Penjara Karena Tagih Utang Pakai Cara Kekerasan

Baca: Kecil-kecil El Barack Sudah Belajar Nyetir Mobil, Lihat Video-nya saat Diajari Richard Kyle, Jago!

Aksi di Tugu Pahlawan kemudian mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Ahmad Dhani yang seharusnya dijadwalkan akan bergabung dengan massa #2019gantipresiden untuk ikut berorasi, rupanya tak bisa keluar dari Hotel Majapahit, tempatnya menginap sejak Sabtu (25/8/2018).

Ratusan massa mengepung hotel Majapahit, tempat dia menginap di Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Massa yang mengepung hotel Majapahit di Jalan Tanjungan, Surabaya, meneriakan tantangan kepada Ahmad Dhani untuk keluar dari hotel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved