Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
TribunJateng.com
Musisi Ahmad Dhani 

Barung mengatakan, Kepolisian secara profesional akan menindaklanjuti adanya pelaporan ini.

Pihaknya akan memproses seusai hukum melakukan penyelidikan terkait kasus aduan yang dilaporkan kepada Kepolisian.

"Ditangani itu masuk penistaan pada pokok tertentu, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Barung.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memproses dan menimbang alat bukti laporan untuk menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video yang dibuat Ahmad Dhani bersama temannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, sesuai jadwal dari penyidik, Jumat (28/29/2018) adalah panggilan pertama Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.

Namun Dhani mangkir tidak datang memenuhi surat panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Perkembangannya hari ini memang benar yang bersangkutan (Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9).

Barung menjelaskan pemanggilan Dhani dimaksudnya penyidik untuk diminta keterangan terkait pelaporan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut. Kerena itulah pihaknya sampaikan secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca: Potret Bubu Terbaru, Sang Mantan Syahrini yang Sekarang Lebih Berisi

"Alasanya dia (Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10) pekan depan," ujarnya.

Menurut dia, karena Dhani tidak datang maka pihaknya melakukan penjadwalan ulang yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai janjinya kepada penyidik akan didampingi kuasa hukumnya.

"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kaasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.

Menurut Barung, pihaknya memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai UU yang berlaku. Ada pemberitahuan ketidakhadiran Dhani salam panggilan tersebut.

"Pemanggilan Dhani terkait hate speech atau penyemaran nama baik," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik Cyber Crime masih dalam tahap penyidikan.

"Alasan yang bersangkutan kami garisbawahi masih mencari kuasa hukum," kata Barung.

Akhirnya Ahmad Dhani memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani menjalani pemeriksaaan selama tiga jam di Subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018).

Sebelum menjalani pemeriksaan, ia terlihat datang bersama beberapa rekannya.

Kepawa awak media, Dhani mengaku siap untuk dimintai keterangan terkait hate speech yang disangkakan kepadanya.

Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, mengatakan, pihaknya tengah memintai keterangan pentolan Dewa itu.

"Nanti, hasilnya akan kami sampaikan, ini masih pemeriksaan," tegas Agus kepada awak media.

Usai menjalani pemeriksaan, Dhani langsung menghampiri awak media yang telah menantinya di depan Gedung Ditreskrimum.

Dhani terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan #2019GantiPresiden dan syal berwarna cokelat dengan motif kotak-kotak.

Ketika itu, Dhani sempat berpose tepat di pintu kaca, ia menunjukan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden yang ada di punggungnya itu kepada awak media.

Usai hal tersebut, Dhani langsung menyampaikan sejumlah hal kepada awak media terkait hasil pemeriksaan.

"Sudah tadi, ada 35 pertanyaan, pelapor itu gede rasa (GR) karena yang saya bilang idiot itu bukan yang ada di luar Hotel Majapahit, tapi yang di dalam yang berusaha menghalangi saya keluar hotel," ujar Dhani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved